KARAWANG, RAKA - Napi lembaga pemasyarakatan (lapas) Kebonwaru Bandung, Zul, warga Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, mengedarkan ganja di Cikampek dan Rengasdengklok. Hal itu terungkap setelah Satuan Narkotika dan Obat Terlarang (Satnarkoba) Polres Karawang bekerjasama dengan Polsek Cikampek, menyita ganja seberat 9,5 kilogram dan mengamankan seorang tersangka Azis alias Gurit bin Agus wahyudin (19) warga Gang Kramat RT 02/01, Kampung Sentul, Desa Cikampek Selatan, Kecamatan Cikampek. Tersangka diamanakan di depan rumah kontrakannya yang saat itu tengah menunggu pembeli, Kamis(27/2) lalu.
Kapolres Karawang, AKBP Tubagus Ade Hidayat, melalui Kasat Narkoba, AKP Senen Ali, saat dihubungi RAKA melalui ponselnya, Minggu (2/3) kemarin, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya bersama Polsek Cikampek mendapat informasi soal adanya rencana transaksi ganja dalam jumlah yang cukup besar. "Kita langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Namun, para pelaku sudah mencium gerakan polisi sehingga transaksi gagal dilaksanakan," kata Senen Ali.
Menurut Ali, ganja tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang untuk diedarkan di wilayah Rengasdengklok. Bahkan, transaksi direncanakan dilaksanakan pukul 14.00 WIB di kontrakan tersangka Aziz. Namun, tiga puluh menit sebelum transaksi dilaksanakan, polisi sudah lebih dahulu mengamankan tersangka. Rupanya, tindakan petugas bisa dicium calon pembeli sehingga setelah ditunggu hingga beberapa jam, transaksi tetap gagal. "Hingga kini kita masih belum mengetahui siapa calon pembeli ganja tersebut, karena tersangka dan calon pembeli tidak saling kenal. Mereka hanya bisa berkomunikasi lewat hape saja," tutur Ali.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Ali, ganja tersebut milik seseorang yang dikenal dengan panggilan Zul, warga Dawuan Barat. Zul yang kini mendekam di lapas Kebonwaru Bandung menjanjikan akan memberikan komisi atau fee sebanyak Rp 200-300 ribu untuk satu bungkus, atau satu kilogram ganja yang sudah terjual. Tetapi, tersangka mengaku belum sempat mendapatkan fee tersebut karena sudah keburu tertangkap. "Keterangan tersangka masih terus kita dalami untuk mengetahui keterlibatan pihak lainnya," kata Ali.
Secara terpisah, Aziz mengaku terpaksa bersedia jadi kurir ganja karena belum memiliki pekerjaan yang tetap. Sehingga ketika tawaran untuk ikut berbisnis ganja tersebut, Aziz langsung menyanggupinya dengan harapan akan mendapatkan uang yang cukup lumayan. "Saya belum punya kerjaan. Sehingga ketika ada tawaran saya mau saja yang penting dapat uang," ucapnya.
Uang jutaan rupiah, kata Aziz, sudah di depan mata sehari setelah ganja tersebut disimpan di dalam kontrakannya. Sebab, dari 9,5 kg ganja itu sebanyak 8 kg sudah dipesan dan pembelinya sudah ada. "Tapi, siapa nama pembelinya saya nggak tahu karena yang mengatur semuanya Zul," jelasnya.
Aziz menambahkan, ganja yang dikemas dalam dua dus mie instan itu diperoleh dari Abang dan Ilham di sekitar Mall Metropolitan Bekasi Barat. Untuk mengambil ganja tersebut, Aziz tidak sendirian melainkan ditemani seorang teman yang dikenal dengan panggilan Jaya (24) warga Al-Barokah Cikampek. "Tadinya saya tidak tahu kalau isi kardus itu ganja. Bahkan saya juga tidak tahu kalau kami harus ke Bekasi. Soalnya, sebelum berangkat dari Cikampek, janjinya mau ke Karawang untuk beli pakaian. Saya baru tahu mau ambil ganja setelah kami tiba di daerah Cikarang," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat Aziz dengan pasal 114 ayat (2) jo 111 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati, seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar. "Tersangka dengan barang bukti lebih dari satu kilogram akan dipidana minimal 6 tahun penjara," tandas Ali.(ops)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar