"Menurut hasil pantauan pihak UPTD Pertanian bahwa enam hektar sawah yang berada di Kecamatan Jatisari saya nyatakan gagal tanam, akibat area tersebut pernah terendam banjir beberapa waktu lalu, hingga tumbuhan yang pernah ditanam kondisinya busuk,� jelasnya.
Yedi juga menjelaskan, bahwa jika gagal tanam ini dipaksakan untuk dilakukan tanam ulang dikhawatirkan akan terjadi hal yang sama, pasalnya selain terlambat waktu musim tanam juga akan banyak mengundang hama tanaman, hingga dirinya menyarankan agar para petani yang mengalami gagal tanam tidak perlu memaksakan mencoba menanam ulang, karena akan mengalami kegagalan yang berikutnya, lebih baik bersabar saja menunggu musim tanam yang akan datang. �Saya menyarankan kepada para petani yang mengalami gagal tanam, sebaiknya tidak memaksakan untuk tanam ulang, karena akan mengalami kegagalan yang berikutnya, sebaiknya tunggu masa tanamyang akan datang,� tukasnya.
Lebih lanjut Yedi mengatakan, atas terjadinya gagal tanam yang dialami petani padi pasca banjir yang ada di Kecamatan Jatisari sudah dilaporkan ke Dinas Pertanian Kabupaten Karawang guna kepentingan dinas. "Atas kejadian hal ini saya sudah melaporkan ke Dinas Pertanian Kabupaten,� katanya.
Sementara itu, Imam (47), warga Desa Sukamekar, salah seorang seorang petani yang mengalami gagal tanam, dirinya yang memiliki area pesawahan 900 hektar, mengatakan bahwa kendati dirinya mengalami gagal tanam alias tidak akan memanen hasil, tapi dia keluhkan akan pembayaran pajak. �Diharapkan dengan adanya kegagalan panen ini, ada keringanan pajak yang didapatkan,� harapnya. (fah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar