English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Jumat, 28 Februari 2014

Memilih Pemimpin Wajib Hukumnya

KARAWANG, RAKA - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang, Edy Yusuf, memberikan pernyataan keras kepada warga yang tidak menggunakan hak pilihnya saat pemilu mendatang. Dia beranggapan, pemilih yang tidak menggunakan haknya telah berbuat zalim.
"Menurut aturan agama Islam, orang yang tidak menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin yang benar, berarti hukumnya zalim. Dan perbuatan zalim itu dalam agama sangat dilarang," ujar Edy, kepada RAKA di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Dijelaskan Edy, kenapa orang yang tidak menggunakan hak pilihnya disebut zalim, karena bisa diartikan warga tersebut tidak mau menjadi makmum. Oleh karena itu, jika seseorang tidak mau menjadi makmum, maka orang tersebut tidak mau diatur oleh suatu aturan kehidupan, baik aturan rumah tangga ataupun bernegara. Edy juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak memilih calon pemimpin karena uang. Karena jika sudah berbau uang maka negara akan hancur, sebab dipimpin oleh pemimpin zalim. "Seorang pemimpin zalim adalah kesalahan masyarakat sendiri, karena sudah memilih pemimpin tersebut hanya berdasarkan uang atau materi (sogok) saja, dan tidak berdasarkan ilmu agama," ungkapnya.
Edy melanjutkan, penyamaan orang yang tidak menggunakan hak pilihnya secara benar dalam berpolitik dengan prilaku zalim, lantaran yang bersangkutan telah dengan sengaja membiarkan negaranya hancur, tanpa ada tindakan untuk merubahnya dengan memilih orang yang dianggap amanah. "Golput bukan solusi untuk merubah negara ini ke arah yang lebih baik. Golput sama juga dengan kita membiarkan keburukan terjadi, dan menghambat kebaikan yang akan datang melalui individu amanah," pungkas Edy. (cr2)

Cerita lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar