English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Jumat, 28 Februari 2014

4 Balon Resmi Mendaftar, 1 Ditolak

LEMAHABANG WADAS, RAKA- Selama 9 hari, tim penjaringan bakal calon (balon) ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Gemalembayung Lemahabang, telah mengantongi 4 orang yang akan bersaing dalam pemilihan yang belum ditentukan waktunya. Keempat orang tersebut yang masuk daftar ke meja Tim Lima yaitu Surya Sakti, H Nana, Muhyidin dan Karsim SH. Namun beredar kabar, salah satu balon yaitu Karsim, gugur dalam pendaftaran lantaran masih beridentitas warga Turi, Kecamatan Cilebar dari syarat domisili. Diperkirakan, hanya 3 balon yang akan ikuti tahap verifikasi sampai dengan uji kelayakanya.
Ketua Tim Lima, H Ahmad Satibi mengatakan, penutupan pendaftaran balon ketua UPK berlangsung pukul 00.00 malam, dari sebelumnya menggelar penjaringan selama 9 hari dari 18 Februari sampai 27 Februari. Pihaknya menerima 4 orang pendaftar, ke empat orang tersebut selain Surya Sakti dan H Nana, disusul Muhyidin dan Karsim SH. Sebelumnya, pasca penutupan pihaknya akan berembuk terlebih dahulu untuk persoalan berkas yang akan diverifikasi dan diuji kelayakanya oleh tim ahli. Sementara jadwal pemilihannya belum bisa ditentukan. "Kita tutup pendaftaran, dan baru bisa menjaring 4 orang selama 9 hari terakhir," katanya, kepada RAKA.
Sementara itu, nama yang disebut-sebut bakal maju dan absen dalam pendaftaran adalah Nandang Basyuni SE yang juga mantan Ketua BKAD UPK. Saat dimintai keterangan, Nandang mengaku enggan mencalonkan diri menjadi ketua UPK bukan lantaran jabatannya masih di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ia sempat menyayangkan ada pihak-pihak yang menganggap sebagai ketua PPK yang konon terikat pada lembaga pemerintah dan melanggar aturan jika mendaftar jadi ketua UPK, adalah pernyataan salah. Pasalnya, jikapun ia mencalonkan diri meskipun masih menjabat PPK, sama sekali tidak ada pelanggaran dan tidak mesti mundur di PPK, bahkan ketua UPK di Kecamatan Purwasari juga merangkap sebagai ketua UPK Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), karena tidak ada acuan atau larangan baik dalam Peraturan Organisasi (PTO) PNPM maupun perundang-undangan di PPK. "Nampaknya enggak nyalon saya mah, tapi lihat saja nanti lah," kelitnya. (rud)

Cerita lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar