English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Kamis, 27 Februari 2014

Pemkab Siap Beri Bantuan Hukum Pejabatnya

KARAWANG, RAKA - Pemkab Karawang memiliki kewajiban untuk membantu pejabat atau pegawai negeri sipil (PNS) yang terkena kasus hukum. Meski demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang mengajukan permohonan bantuan hukum.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Drs Teddy Rusfendi, kemarin (26/2). Dia memastikan Pemkab akan memberikan bantuan hukum bagi seluruh pejabat daerah yang tersandung kasus hukum asalkan bukan menyangkut pribadi.
�Selain mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Pemkab, ada syarat lain yang lebih penting yaitu kasus yang sedang menimpanya bukan masalah pribadi tapi masalah kedinasan. Jadi saya tegaskan kalau kasus hukum itu merupakan masalah pribadi Pemkab tidak bisa memberikan bantuan hukum," tambah Teddy.
Terkait masalah hukum yang menimpa mantan pejabat di Badan Penanaman Modal  dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten  Karawang yang kini tengah diproses pihak kepolisian setempat menurut  Tedy, hal itu adalah urusan pribadi sehingga Pemkab Karawang tidak bertanggungjawab. Mantan pejabat BPMPT menjanjikan proyek kepada pengusaha, namun tidak terealisasi sehingga dilaporkan ke kepolisian. 
Tedy juga belum bisa memastikan sampai sejauh mana keterlibatan kepala BPMPT, Okih Hermawan, dalam kasus ini. Dia masih menunggu perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Polres Karawang. �Sebaiknya kita menunggu saja proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Jangan kita membuat dugaan yang berlebihan yang bisa membuat suasana menjadi keruh,� tambahnya.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemkab Karawang, Kiki Saubari, SH mengaku siap jika memang mendapat perintah dari pimpinan untuk memberikan bantuan hukum dalam kasus BPMPT. �Sampai saat ini kami belum mendapat perintah dari pimpinan untuk memberikan bantuan hukum dalam kasus BPMPT,� ucapnya.
Menurut Kiki Pemkab Karawang tidak harus memberikan bantuan hukum kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Karawang kecuali memang ada permohonan dari pejabat bersangkutan. Namun sepanjang yang diketahui jika ada pejabat yang bermasalah dengan hukum umumnya mereka mencari kuasa hukum di luar lingkungan Pemkab Karawang. (ops)

Cerita lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar