Hal itu diungkapkan Asisten Pemerintahan Daerah (Asda I), HE. Soemantri, kemarin (27/2) saat sosialisiasi pelimpangan wewenangan pengelolaan pajak yang saat ini sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah. Asda I mengundang aparat kecamatan maupun desa/kelurahan. Mereka diberikan bekal pemahaman mengenai pelayanan pembayaran PBB sistem online di aula Husni Hamid.
"Lahirnya Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah membuat PBB dilimpahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah secara utuh. Baik PBB sektor perdesaan maupun perkotaan. Termasuk pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)," ucap Somantri.
Sistem ini (pembayaran PBB secar online, red), menurut Asda I, akan ditempatkan di setiap kecamatan. Ia juga minta DPPKAD menyiapkan semua perangkat yang dibutuhkan agar pada saatnya diterapkan tidak ada masalah teknis. Dikemukakannya, target PBB tahun 2013 yang dipatok Rp 94 miliar, terealisasi Rp 117,1 miliar atau 124,59 persen. Dari data ini, Soemantri yakin, perolehan tahun 2014 bisa lebih besar mampu diraih Kabupaten Karawang. Hanya saja, PBB terhutang yang masih belum tertagih hingga puluhan miliar tak sempat disinggung.
Disadarinya pula, bahwa selama ini kas daerah masih disumbang oleh penerimaan dana perimbangan dan dana bagi hasil pajak dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Agar kemampuan anggaran makin kuat, Soemantri mengajak kepada semua kordinator penagih PBB lebih sigap di tengah problem di lapangan yang masih seringkali menghadapi masalah.
Selanjutnya, usai memyerahkan buku manual dan Software PBB online secara simbolis kepada perwakilan camat, Bupati Ade Swara mengatakan, bahwa peliknya permasalahan penagihan PBB akan terselesaikan dengan adanya penerapan sistem PBB online. "Saya kira tergolong wajar ketika dalam masa transisi paska dilimpahkannya keweangan yang penuh dari pusat ke daerah untuk mengelola PBB masih ada masalah teknis maupun non teknis. Karena ini baru berjalan dua tahun," ujarnya. (vins)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar