English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Kamis, 27 Februari 2014

Aturan Baru Disdikpora

Sekolah Swasta Wajib Punya Guru Tetap 60 Persen 

KARAWANG, RAKA  - Pendirian sekolah swasta setingkat SMP dan SMA/SMK tidak akan semudah dulu. Kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) akan mengeluarkan izin pendirian jika 60 persen tenaga pengajarnya berstatus guru tetap. Hal itu dilakukan karena pemerintah menganggap maraknya tawuran pelajar disebabkan kurangnya perhatian guru terhadap anak didik.
"Kami sudah melakukan pengkajian apa yang menjadi faktor anak didik atau pelajar melakukan tawuran, dan berahlak kurang baik. Salah satu faktornya diakibatkan kurangnya pemantauan dan pembinaan dari para pengajarnya di sekolah. Dan ini terjadi lantaran banyak di sekolah swasta setingkat SMP dan SMA/SMK di Karawang minim tenaga pengajar berstatus guru tetap," ujar Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Disdikpora Karawang, Rahmat Gunadi, kepada RAKA belum lama ini.
Dikatakan Gunadi, saat ini Disdikpora terkesan longgar memberikan izin operasional sekolah swasta di Karawang. Dalam proses perizinannya, belum pernah disentuh soal keberadaan tenaga pengajar berstatus guru tetap. "Dari proses seperti ini kemudian tumbuh dan berkembang banyak sekolah-sekolah swasta di Karawang, yang beroperasi tanpa ketersediaan guru tetap," ungkapnya.
Sehingga dengan tenaga pengajar yang kebanyakan guru tidak tetap atau guru terbang, kata Gunadi, proses belajar mengajar di sekolah-sekolah swasta tidak maksimal. Para guru hanya datang ke sekolah saat mau mengajar. "Setelah itu selesai, mereka pulang," katanya.
Dengan kondisi ini, papar Gunadi, tidak ada waktu untuk para pendidik dan pihak sekolah melakukan pembinaan dan pembentukan ahlak para peserta didik. "Bahkan ada di sejumlah sekolah swasta yang tak mempunyai guru BP (bimbingan konseling), ini kan ironis," cetusnya.
Ia melanjutkan, SMK swasta yang ada saat ini tidak akan dicabut izinnya jika belum mampu memenuhi syarat minimal jumlah guru tetap. Tapi pihaknya akan terus memberikan pengawasan dan pembinaan. "Yang sudah berjalan sekarang, kita tak akan mencabut izinnya seperti yang terjadi di Purwakarta," tandasnya.
Ditemui terpisah, Kepala SMK PGRI 2 Karawang, Endang Rohmat, SST, mengaku rencana pemkab tersebut dirasakan berat oleh sekolahnya. �Wah kalau nyampe harus 60 persen punya guru tetap, berat itu kalau memang ada aturan gitu,� singkat Endang kepada RAKA di ruang kerjanya. (cr2)

Cerita lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar