Pantauan RAKA sekitar pukul 20.15 Wib, sejumlah anggota Satgas Kebersihan dari Dinas Cipta Karya beserta jajaran Kelurahan Nagasari masuk pertokoan. Pemilik toko terlihat diberikan teguran hingga himbauan sekaligus diberikan surat edaran.
Ketika ditegur, pemilik toko sebagian besar memang mengakui bahwa kebiasaan mereka dengan membuang sampah sembarangan membuat lingkungan menjadi kotor. "Itu kan ada tempat sampah, tidak jauh kan tapi kenapa masih buang di trotoar, ini kan buat pejalan kaki," tegur Kabid Kebersihan dan Pertamanan Dinas Cipta Karya, Ridwan Salam, kepada salah satu pemilik toko.
Pemilik toko yang hendak menutup tokonya ini mengakui tindakan yang tidak sadar akan kebersihan tersebut. Dirinya berjanji akan membuang sampah pada tempatnya yang hanya berjarak sekitar 5 meter dari tokonya. "Iya pak, pasti nanti saya akan jaga," ujar salah satu pemilik toko ketika ditegur oleh anggota satgas.
Selanjutnya diakui oleh Ridwan Salam, meski para pemilik toko mengaku kesalahannya, namun dia heran kebiasaan tersebut sulit dihilangkan. "Mereka sadar di omongan, tapi kesadarannya masih minim," ujarnya.
Kegiatan door to door ini diharapkan dapat membuat pemilik toko agar lebih sadar, dan berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan. Karena jelas didalam Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Pasal 22 ayat 2 menyebutkan bahwa setiap orang, bada hukum, dan atau perkumpulan bertanggung jawa atas kebersihan. Apalagi kegiatan seperti ini sudah sering dilakukannya, namun memang kesadaran pemilik toko masih minim membuatnya menjadi kebiasaan. "Intinya kan tanggung jawab semua lah, kita sudah melibatkan kelurahan RT, RW. Pemilik toko diharapkan lebih meningkatkan kesadaran, karena memang bandel," harap Ridwan.
Soal saran, diakui Ridwan pihaknya sudah menyediakan gerobak sampah yang nantinya akan dikelola oleh masyarakat. Dan diharapkan itu dapat menjadikan sarana, yang nantinya sampah tersebut dibuang ke TPS. "Nanti kan ada gerobak, masyarakat yang kelola ya kita harapkan bisa diberdayakan,"ujarnya.
Sementara itu berdasarkan surat edaran yang diberikan ke pemilik toko, ber Nomor 660.2/5478/CK/2013 tentang pemeliharaan kebersihan lingkungan tersebut terdapat beberapa poin penting diantaranya,
Mengeluarkan sampah dari rumah, toko, warung, pertokoan, pedagang kaki lima, dan tempat usaha lainnya hanya pada pagi hari pukul 06.00 dan pada malam hari pukul 21.30, dengan membuang sampah pada tempat sampah yang harus disediakan masing - masing. Apabila membuang sampah bukan pada tempat sampah yang sudah disediakan, maka sampah tersebut tidak akan di angkut. Tidak mengeluarkan sampah diluar waktu yang sudah ditentukan demi tertib mobilisasi sampah. Setiap pemilik/penghuni toko yang di depannya terdapat pot bunga agar memelihara pot dan tanamannya serta bagi yang tidak ada agar berpartisipasi masing - masing menyediakan 2 buah pot beserta bunganya. Agar memelihara kebersihan lingkungan dan rumput sampai bahu jalan atau trotoar. (vid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar