Kepala SMK Iptek Sanggabuana, H Asep Yogi, mengatakan, pihaknya kaget karena pada saat yang bersamaan di sekolahnya sedang ada kegiatan yang diikuti seluruh siswa. Sehingga dia memastikan, tidak mungkin ada siswa SMK Iptek Sanggabuana yang terlibat tawuran di Karawang pada saat itu. "Namun bisa jadi ada siswa sekolah lain yang menggunakan atribut sekolah kami. Anak-anak memang 'CS-an' dan sering saling tukar baju. Dulu saya pernah memergoki anak yang memakai seragam sekolah kita berkeliaran di Karawang, tapi ketika saya kejar dan saya tanya, mereka bukan anak didik kami. Katanya tukaran baju," ujarnya saat bertandang ke kantor redaksi Radar Karawang, akhir pekan kemarin.
Terkait pelaku pembunuhan, Asep Yogi menyebutkan, bahwa salah satu pelaku bernama Ryan Yudistira bukan anak didiknya. "Dulu yang bersangkutan memang pernah sekolah di kita, tapi berhenti karena tidak pernah masuk. Sebelumnya juga pernah di-DO di SMAN 1 Pangkalan. Mungkin kasusnya sama, karena tak pernah masuk sekolah," ujarnya.
Sehingga menurutnya, kelakuan yang bersangkutan di luar sekolah di luar tanggung jawabnya. "Sebelum kasus itu terjadi, yang bersangkutan sudah berhenti di sekolah kami. Ada kok buktinya. Kami juga tidak tahu kalau selama ini yang bersangkutan masih menggunakan atribut sekolah kami. Dia sudah di luar kontrol sekolah karena sudah keluar," jelas Asep, didampingi Wakasek Kesiswaan, Obay Sobari.
Diberitakan sebelumnya, ratusan pelajar dari tiga sekolah lanjutan yang berbeda nyaris bentrok ketika menghadiri sidang vonis perkara tawuran yang menewaskan seorang pelajar di Kantor Pengadilan Karawang, Rabu (12/2) lalu. Meski berhasil dipisahkan, namun usai sidang bentrokan tak bisa dihindarkan sehingga memaksa aparat keamanan membuang tembakan ke udara.
Tawuran pelajar antara sekolah SMK Bina Karya dan SMK Iptek Sangga Buana, dengan SMK Taruna Karya merupakan buntut dari tawuran yang terjadi sebelumnya yang menewaskan Depa Asmara, pelajar SMK Taruna Karya di depan SPBU Jalan Ahmad Yani Karawang. Tiga pelajar yang menjadi pelaku pengeroyokan terhadap korban berhasil ditangkap aparat Polres Karawang setelah sebelumnya sempat buron.
Dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada tiga terdakwa, Dwika Romadon, Irpan Muhajir dan Ryan Yudistira.Vonis yang dijatuhkan hakim yang diketuai Muh Sutarwadi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ikhsan, yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 6 tahun penjara. Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP dan 351 aya 3 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ops/fiq)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar