English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Rabu, 19 Februari 2014

Dicoret dari PKH, Warga Miskin Banding

ADANYA surat edaran dari Kemensos terkait peserta penerima PKH yang dianggap lulus telah membuat gelisah warga miskin. Kriteria lulus ternyata tidak sesuai kenyataan di bawah dan hal ini membuat penerima PKH yang dinyatakan lulus berteriak.
Warga peserta PKH yang dikatakan lulus kini meminta kejelasan atau banding atas Edaran Kemensos itu. Ditandaskan kriteria lulus tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kriteria miskin yang ditetapkan pemerintah sebagai penerima bantuan PKH itu juga tidak jelas. Sehingga banyak warga mampu menerima bantuan, sedangkan yang benar-benar miskin justru tidak terdata sebagai penerima bantuan program itu.
PKH sendiri merupakan program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan bagi anggota keluarga RTS diwajibkan melaksanakan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Program ini, dalam jangka pendek bertujuan mengurangi beban RTSM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan.
Pelaksanaan PKH ini juga untuk mendukung upaya pencapaian lima tujuan pembangunan millenium, yaitu pengurangan penduduk miskin dan kelaparan, pendidikan dasar, kesetaraan gender, pengurangan angka kematian bayi dan balita, serta pengurangan kematian ibu melahirkan.
PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu dan memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan program yang telah ditetapkan yakni dalam satu keluarga itu memiliki ibu hamil/nifas, memiliki anak balita atau anak pra sekolah, dan memiliki anak usia SD dan/atau SLTP dan/atau anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Seluruh keluarga di dalam suatu rumah tangga itu berhak menerima bantuan tunai apabila memenuhi kriteria kepesertaan program dan memenuhi kewajibannya.
Program ini awalnya dilaksanakan sebagai suatu kegiatan uji coba di tahun 2007. Saat itu, PKH dilaksanakan di 7 provinsi, 48 kabupaten/kota, dan melayani 387.928 RTSM (Rumah Tangga Sangat Miskin).Pada tahun 2011, pelaksanaan PKH telah dikembangkan di 25 provinsi, 118 kabupaten/kota, dan melayani 1,1juta RSTM.Dan untuk tahun ini, program PKH juga diperpanjang tiga tahun kedepan.
Warga Jayakerta Mumun pada RAKA meminta para pendamping PKH juga harus benar- benar kerja untuk kepentingan masyarakat miskin. Jangan sampai ada kesan salah sasaran penerima PKH."Kita berharap apa yang dilakukan pendamping PKH bersifat obejektif,"harapnya.
Di tempat yang berbeda pendamping PKH bernama Solihin mengatakan, untuk warga yang memang benar- benar masih layak menerima PKH namun ada surat edaran lulus sudah dilakukan pembelaan dan ada upaya banding. "Kita sudah lakukan upaya banding dan dari desa yang didampinginya. Alhamdullah sudah tidak ada masalah seperti di Desa Kemiri, Jayamakmur dan Makmurjaya," katanya. (dri)



Cerita lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar