Andri Kurniawan, Ketua Forum Rakyat Karawang Bersatu (FRKB) menjelaskan, banyak praktek-praktek pelanggaran yang dilakukan seiring semakin dekatnya pemilihan umum. "Sering kali para peserta hajat demokrasi utamanya calon anggota legislatif (caleg) melakukan pelanggaran-pelanggaran kampanye dan menabrak ketentuan yang sudah ditentukan, contoh seperti memanfaatkan momen bencana alam banjir, dengan dalih aksi sosial padahal ditunggangi dengan kepentingan politik, memberi bantuan logistik untuk korban bencana banjir tetapi didalam logistik tersebut disertakan alat peraga kampanye (APK) seperti stiker atau kartu nama si caleg pemberi bantuan," tandasnya menyebut. Bahkan tak jarang, tuturnya, ada yang memanfaatkan sarana dan fasilitas keagamaan sebagai lokasi sosialisasi dengan masyarakat,bahkan ironisnya ada juga yang melibatkan tenaga Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Praktek tersebut belum lama ini diduga terjadi kembali di Kecamatan Tirtamulya. Kali ini menimpa Caleg DPRD Provinsi dari Partai Gerindra, Gina Swara, anak dari Bupati Karawang, Ade Swara. Diduga, Gina masih menggunakan tenaga PNS untuk mendistribusikan bantuan tersebut, ditambah pembagian itu berlokasi disarana keagamaan, serta dalam logistik yang dibagikan untuk korban bencana banjir itu disertakan stiker. "Berdasarkan informasi bahwa Panwaslu Kecamatan Tirtamulya sudah melakukan klarifikasi dengan warga setempat serta sudah mengkomunikasikannya dengan Panwaslu Kabupaten Karawang. Seharusnya Panwaslu Kabupaten Karawang bertindak tegas jika memang terbukti adanya pelanggaran dalam kampanye, jangan sampai ada tebang pilih dalam penindakan pelanggaran kampanye. Karena sampai saat ini belum ada tindakan riil atau signifikan yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Karawang terhadap pelaku pelanggaran kampanye. Kita ambil contoh di Daerah Pemilihan (Dapil) III yakni di Kecamatan Pedes. Ada salah satu Calon Anggota Legislatif yang menyertakan foto keluarganya dibaligo yang notabene sebagai PNS,penindakan hanya sampai pada klarifikasi dengan membuat pernyataan saja,padahal tindakan itu sudah masuk kategori pidana," tegas Andri.
Terkait jaminan Panwaskab yang menjanjikan pemanggilan Gina Swara jika terbukti melakukan pelanggaran, juga ditanggapi dingin Andri. "Kami berharap itu cuma bukan gertak sambal saja. Kami sebagai masyarakat akan terus mempertanyakan proses yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Karawang sampai ada hasil yang signifikan. Sebab Panwas selaku lembaga yang mempunyai kewenangan dalam pengawasan serta penindakan harus benar benar menjadikan hukum dan aturan sebagai panglima, tidak boleh ada tebang pilih. Wajar saja jika selama ini publik terus terusan mempertanyakan kinerja Panwaslu Kabupaten Karawang,dan Panwas jangan merasa selalu dipojokan, karena publik mempertanyakan dan mempersoalkan Panwas berdasarkan bukti riil yang terjadi dilapangan selama ini," pungkasnya. (fah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar