Kenyataannya, seperti terungkap dalam rapat dengar pendapat Pansus DPRD yang sedang membahas Raperda tentang perijinan tower atau menara tekekomunikasi dengan sejumlah pimpinan OPD terkait di ruang rapat I gedung wakil rakyat Karawang, baru-baru ini, bahwa maraknya tower tersebut yang dibangun perusahaan operator seluler atau pihak lain hingga ini belum mampu mendongkrak kas daerah.
Selain itu, Asep Oki Tahkik yang anggota pansus mengatakan, jika pertumbuhan tower tidak segera diatur maka keberadaannya akan semerawut. "Perkembangan usaha telekomunikasi seiring laju pertumbuhan penduduk mesti disikapi oleh pemerintah daerah. Karena selain bisa menimbulkan permasalahan di masyarakat, di sisi lain kita pun di daerah tidak mendapatkan apa-apa. Solusi terbaik, tidak ada cara lain kecuali dengan membuat regulasi untuk mengatur ini semua," urainya.
Adanya regulasi berbentuk perda, Oki tandaskan, nanti bakal diatur mengenai perijinan pembangunan setiap tower yang masuk wilayah Kabupaten Karawang. Termasuk tower-tower yang sebelumnya sudah berdiri dan beroperasi. Sehingga keberadaan menara telekomunikasi ini bisa bermanfaat buat masyarakat. Karena PAD yang didapat menjadi bagian dari modal pembiayaan pembangunan sektor lain.
Selama hearing berlangsung, anggota pansus lainnya, Citra Sugiarti, lebih tegas meminta agar perijinan pendirian tower lebih diperketat. Pasalnya, ia ketahui, tidak sedikit keberadaan tower yang dibangun di area pemukiman pendudukan membuat warga khawatir bisa memunculkan bencana. Misalnya roboh oleh sapuan angin kencang atau semacam angin puting beliung hingga menimpa rumah-rumah maupun bangunan lain di sekitarnya. "Jangan sampai masyarakat dirugikan, sedangkan pengusaha tetap diuntungkan," sarannya.
Diketahui Ketua Pansus, Nurlela Sarifin, bahwa perizinan tower yang berlaku sekarang cuma sebatas IMB dan HO. Kalaupun ada pemutihan ulang, menurutnya, hanya sekali setiap tiga tahun. Alhasil, PAD yang didapat Pemkab Karawang belum sebanding dengan ancaman resiko terhadap lingkungan sekitar, apalagi jika dibanding keuntungan yang didapat perusahaan pengguna tower tersebut.
"Setahu kami, jumlah tower di wilayah Kabupaten Karawang sudah mencapai 629 buah. Ini kan luar biasa banyak. Ironisnya, PAD yang didapat kita dari ini masih sangat minim. Nanti di perda mesti kita atur bagaimana penempatan tower agar tidak mengganggu estetika tata ruang Karawang. Bila perlu, pemerintah mendorong pengusaha telekomunikasi biar mengeluarkan dana CSR buat kepentingan masyarakat sekitar. Bagaimanapun mereka punya hak turut menikmati benefit perusahaan," seru Nurlela.
Di hearing itu pula, Kabid Informasi dan Telekomunikasi Dishubkominfo, Matin Abdul Rajak, mengatakan, kedepan keberadaan tower tidak boleh lagi berada di pemukiman. Pihaknya sudah membuat site plan untuk penempatan tower di Karawang. �Kami sidah menyiapkan penempatan tower, tinggal menunggu persetujuan dari bupati saja. Nantinya, tower yang digunakan beberapa perusahaan cukup satu. Dipake rame-rame, paling tidak antara 3 sampai 4 perusahaan," ujarnya. (vins)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar