Salah seorang pemilik kendaraan bermotor asal Telagasari, Samsuri (32) mengatakan, pihaknya mengajukan balik nama kendaraan berikut STNK, begitupun dengan kaleng plat nomor yang sudah habis tahun pajak dan harus diperpanjang. Sayangnya, mendaftar sejak Nopember 2013 dan hanya diberikan resi pengambilan plat nomor sehubungan materill TNKB kosong dan belum bisa dicetak sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan setelah sebelumnya diberikan resi serupa bersama pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pada Febuari 2014. Namub, lanjutnya, saat mengambil di Februari setelah mendaftar November silam, ia hanya dapati BPKB saja, sementara kaleng plat nomor kembali diundur sampai April dan saat ditanyai alasan, petugas pihak samsat mengaku belum bisa dicetak, karena kejadin serup juga sama dikabupaten lainnya se-Jawa Barat dan meminta pemohon sepertinya untuk maklum. "Walaupun kaleng plat nomor kendaraan belum keluar, konon kita bisa pakai plat nomor sementara yang variatif dan sesuai nomor polisi berikut STNK," ujarnya kepada RAKA.
Sementara pemilik kendaraan roda dua lainnya asal Cilamaya Dedi, mengakui hal serupa. Ia berlasan, mungkin karena stok bahan kaleng produksinya minim, pemerintah tak kunjung menurunkan kaleng plat nomor kendaraan. Ia berharap, pihak Samsat Karawang tidak tinggal diam saja melihat kondisi yang menuai keluhan masyarakat, meskipun di maklum, harus ada upaya jemput bola karena persoalan pajak kendaraan, baik surat maupun plat nomor menyangkut hak masyarakat, apalagi uang pajaknya kendaraan selalu diberikan lunas di muka. "Uangnya sih sudah dilunasi urus ini itunya, harus ada upaya dari samsat karena ini menyangkut hak warga meskipun di maklum tapi bukan berarti membiarkan berlarut lama," pungkasnya. (rud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar