Dikatakan Wawan, kendaraan yang diuji itu merupakan kendaraan umum baik mobil penumpang, mobil angkutan barang, termasuk mobil angkutan karyawan. �Kendaraan yang diuji itu antara lain, mobil bus, seperti otobis (besar). Tahun 2013 mobil otobis besar, yang diuji sebanyak 425 kendaraan, bus mikro (sedang) sebanyak 272 kendaraan, bus mini (kecil) sebanyak 333 kendaraan, angkutan kota sebanyak 2287 kendaraan. Untuk mobil barang, mobil truk sebanyak 4049 kendaraan, mobil pick up sebanyak 15.309 kendaraan,� terangnya.
Lanjut Wawan menuturkan, masih kendaraan barang, jenis box atau pick up sebanyak 482 kendaraan, box besar sebanyak 1380 kendaraan, traktor sebanyak 59 kendaraan. �Dan ada beberapa kendaraan lainnya, seperti kereta temple sebanyak 63 kendaraan, dump truk sebanyak 570 kendaraan, bus van sebnyak 175 kendaraan Crane sebanyak 18 kendaraan,� tuturnya.
Sementara itu untuk kendaraan khusus, Wawan menjelaskan, seperti kendaraan ambulance yang suka diuji ada 2 kendaraan, mobil Derek sebanyak 2 kendaraan, mobil tanki sebanyak 256 kendaraan, �Jumlah keseluruhan yang diuji kendaraannya sebanyak 27. 390 kendaraan,� jelasnya.
Selain itu di tegaskan Wawan, sangat disayangkan kalau kendaraan itu tidak dilakukan uji, karena kadang-kadang kendaraan itu mendapat kerusakan sehinga perlu perbaikan. Untuk mengetahui hal itu, bisa melalui pengujian. �Dari hasil uji kendaraan, akan diketahui, apakah kendaraan itu layak jalan atau tidak. Kalau untuk kendaraan umum, akan sangat berbahaya apabila ada salah satu komponen kendaraan yang rusak. Jadi untuk kendaraan umum lebih baik rajin uji kendaraannya, karena membawa penumpang yang menjadi tangun jawab sopir, demikian pula dengan kendaraan barang, harus menjaga barang yang diangkutnya, karena segala sesuatu yang berkaitan dengan kendaraan merupakan tanggung jawab sopir,� tegasnya.
Kemudian, apabila dari hasil uji itu, diperoleh adanya ketidak lengkapan komponen kendaraan, seperti tidak ada lampu sen atau ada kerusakan, pasti pihak penguji tidak akan meloloskan kendaraan itu, dan harus dilengkapi dulu serta pada kerusakan komponen harus diperbaiki dulu, baru kendaraan itu kembali lagi untuk mendapatkan lulus uji. �Apabila para pemilik kendaraan yang jauh akan uji kendaraan, bisa dilayani oleh kendaraan uji keliling. Jadwal dari uji keliling, yaitu hari Senin dan Selasa uji kendaraan di Telukjambe, hari Rabu di Rengasdengklok, dan untuk hari Kamis di Lemahabang Wadas. Bagi yang lokasinya berdekatan dengan lokasi uji keliling, bisa ikut uji di daerah tersebut,� tambahnya.
Masih dikatakan Koordinator UPT PKB Dishubkominfo, diadakannya kendaraan uji keliling, untuk mempermudah pemilik kendaraan melakukan uji kendaraannya. �Jadi kami laksanakan jemput bola terhadap para pemilik mobil yang akan uji kendaraannya. Bahkan, dalam kendaraan uji keliling itu sudah dilengkapi dengan uji emisi gas buang, lanjutnya. Komponen yang diuji antara lain, untuk bagian bawah mobil atau kaki-kaki seperti suspensi depan dan belakang, terot, kemudi, ban pegas karena takut ada yang bocor dan uji emisi gas buang. Sedangkan untuk bagian atasnya, lampu penerangan, lampu sen , rem, lampu utama, lampu dekat dan lampu jauh serta lampu posisi bodi. Semuanya harus teliti diperiksa, karena kalau tidak teliti juga akan membahayakan bagi pemakai kendaraan,� pungkasnya. (fah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar