Meski begitu, warga Dusun Panyalinbanyu RT 02/04 Desa Cadaskertajaya, Kecamatan Telagasari, ini berusaha berkelit dengan menyatakan dirinya menyimpan ganja tersebut karena dijebak. Sebab, ia sebelumnya tidak mengetahui isi bungkusan yang dikemas dalam kertas koran itu. "Saya gak tahu apa isi bungkusan itu. Saya hanya ketitipan teman yang baru saja pulang dari LP (lembaga pemasyarakatan)," katanya kepada wartawan di Polres Karawang, Kamis (27/2).
Menurut keterangan pelaku, dirinya mengaku hanya mendapatkan titipan barang haram haram tersebut dari K alias M yang hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. "Hari Minggu saya dititipkan oleh teman saya itu (K alias M) katanya ada yang mau beli barang, orang Rengasdengklok," ujar lulusan diploma tiga manajemen informatika salah satu universitas swasta di Karawang ini.
Namun setelah dicecar dengaan sejumlah pertanyaan lainnya, bekas karyawan salah satu perusahaan yang memproduksi sparepart otomotif di kawasan industri KIIC ini mengatakan, dirinya telah menjalankan bisnis haram tersebut bersama K alias M sejak pertengahan Januari 2014 lalu. Malah, sebelum ditangkap polisi, ia sudah lima kali melakukan transaksi dengan K. Minggu (23/2) lalu, K sudah meminta dirinya untuk mengantarkan ganja yang kini disita dan dijadikan barang bukti itu kepada seseorang yang tinggal di wilayah Rengasdengklok. "Tapi, transaksi itu gagal, karena harga yang ditawarkan terlalu rendah," terang Anwar.
Diakuinya, dirinya mau terlibat dalam bisnis terlarang tersebut karena terpaksa, terutama setelah sudah tidak lagi memiliki pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya. "Keuntungan yang saya terima dari jual ganja sangat kecil dan tidak sebanding dengan sanksi hukum yang akan saya terima," sesalnya.
Kapolres Karawang AKBP Tubagus Ade Hidayat melalui Kasat Narkoba AKP Senen Ali mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya menangkap Suherman alias Ceblek bin Sain (31), warga Kampung Pasirtalaga RT 03/01 Kecamatan Telagasari. Saat ditangkap Ceblek terbukti menyimpan ganja sebanyak empat ampel. "Setelah dikembangkan, anggota langsung mendatangi rumah K. Sayang, K sudah keburu menghilang. Kemudian setelah diinterogasi secara intensif, Ceblek akhirnya menyebut nama Anwar dan kemudian ikut kami tangkap," kata Ali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat perbuatan Simon dengan pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. (ops)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar