BPD Kertajaya Kecamatan Jayakerta menyepakati penonaktifan Kades Karta. Setelah direkomendasi Camat, surat itu sekarang tinggal nunggu tanda tangan Bupati Ade Swara.
PROGRAM rumah tidak layak huni (rutilahu) di Desa Kertajaya Kecamatan Jayakerta dari APBD Jawa Barat membuat kisruh warga. Ada dugaan ketidaksesuaian realisasi anggaran yang dilakukan Kepala Desa Kertajaya Karta. Dana yang dianggarkan sebesar Rp 10 juta per rumah dengan jumlah 20 titik disinyalir realisasinya di bawah angka itu. Atas dugaan itu, BPD Kertajaya sudah mengeluarkan rekomendasi agar Pemkab menonaktifkan Kades Karta dari jabatannya.
dari keterangan yang dihimpun di Desa Kertajaya, rekomendasi BPD itu keluar berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Pemkab Karawang yang menemukan pembangunan rutilahu bagi warga miskin di desa itu diduga disalahgunakan dan tidak sesuai anggaran. Pemeriksaan Inspektorat itu sebelumnya didasari pengaduan masyarakat setempat yang mencurigai adanya kejanggalan dari realisasi proyek rutilahi di desa itu ke Kantor Kecamatan Jayakerta.
"Tolong kawal di meja Bupati. Karena sudah jelas BPD Kertajaya menyepakati penonaktifan Kades Karta. Dan setelah direkomendasi Camat, surat itu sekarang tinggal nunggu tanda tangan Bupati Ade Swara," ungkap salah seorang anggota BPD Kertajaya yang tidak mau disebutkan namanya kepada RAKA.
Ditambahkan dia, untuk saat ini warga tinggal menunggu hasil dari Bupati Ade Swara, karena begitulah aturan dasarnya. Dan Bupati Ade Swara didesak agar melakukan langkah penonaktifan Kades Karta yang sudah direkomendasikan BPD Kertajaya.
"Langkah yang diambil BPD juga sudah hasil rapat dan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat. Warga berharap Bupati Ade Swara bisa cepat menyelesaikan sengketa pemerintahan di Desa Kertajaya," tandasnya.
Di tempat berbeda, seorang warga bernama Kertajaya bernama Manaf mengatakan, kepemimpinan desa saat ini terus memanas. Kondisi ini merupakan dampak dari konflik berkepanjangan di internal pemerintah desa. Di sisi lain, katanya, tidak ada upaya konkret untuk menjelaskan berbagai kekisruhan kepada warga desa. Seperti kasus rutilahu yang sudah lama dibiarkan jadi gosip politik dan sosial di desa itu.
"Padahal sudah jelas, pada akhir tahun 2013 sudah ada demo besar dan penghimpunan tanda tangan warga. Saat itu sempat ada mediasai pihak kecamatan yang memberikan waktu panjang untuk kades untuk menyelesaikan permasalahan yang dituntut warga. Tapi kenyataanya, pekerjaan yang diberikan atas kesempatan tersebut tidak menjadi akhir konflik. Karena pada kenyataanya di lapangan adan ketidaksesuaian anggaran dengan hasil rutilahu. "Saya sendiri melihat ada Tim Inspektorat yang turun melakukan pemeriksaan. Dan ada rekomendasi dari camat yang menggunakan dasar rapat BPD untuk meminta penonaktifan Kades Karta," ungkap Manaf. Sementara itu, saat kabar ini dikonfirmasi pada Ketua BPD Desa Kertajaya H Janur, hingga berita ini ditulis tidak ada jawaban darinya. (dri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar