English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Jumat, 28 Februari 2014

Pelaku Pencemaran Udara Bisa Terjerat Pidana

*Kapolres: Polisi Sudah Memeriksa Saksi-saksi

KARAWANG, RAKA - PT. Timuraya Tunggal maupun pengelolaan limbah cair PT. DIC Graphic terancam jeratan hukum, jika terbukti keracunan yang menimpa puluhan siswa dan warga disekitar pabrik tersebut, Rabu (26/2) lalu, akibat pencemaran udara yang berasal dari gas buangan pabrik itu. Sementara hingga kemarin pihak perusahaan masih bungkam dan menolak memberi konfirmasi.

Kapolres Karawang AKBP Tubagus Ade Hidayat yang ditemui, Kamis (27/2), terkait kasus tersebut mengatakan, kasus tersebut sudah dalam pengusutan polisi. Bahkan petugas kepolisian Polres Karawang sudah  menghentikan operasi pabrik kimia milik PT Timur Raya Tunggal yang dituding sebagai biang keladi keracunan para siswa tersebut. Dikatakan Tubagus, pengusutan yang dilakukan jajarannya untuk mengetahui secara detail apakah peristiwa keracunan tersebut ada unsur pidananya atau faktor lain.
Kendati demikian, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami peristiwa tersebut. Sampai saat ini pemeriksaan masih terus berlangsung sehingga belum bisa ditemukan adanya tersangka.
Secara terpisah, praktisi hukum dari LBH Jakarta, Hendra Supriatna SH, terkait itu mengatakan, kejadian tragis seperti ini sebelumnya pernah terjadi tapi seiring waktu pula mudah dilupakan oleh pihak-pihak yang harusnya mampu memberikan sanksi tegas secara hukum. Paling tidak, Hendra berharap, Pemkab Karawang melalui Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) tak tinggal diam. Artinya, tatkala korban keracunan sudah ditangani secara medis persoalan dianggap selesai. Kalau kebiasaan ini terus mendapat pengampunan, Hendra berkesimpulan bahwa permasalahan pelaku pencemaran lingkungan hidup selalu masih belum dianggap serius oleh pemerintah. Padahal yang menjadi korban adalah masyarakat sendiri.
"Pemerintah mestinya sepakat jika kerusakan lingkungan segera dihentikan. Biar ada efek jera, pelakunya dikenai hukuman pidana seberat-beratnya. Bukan pula dinyatakan selesai di saat korban mendapatkan ganti rugi secara materi. Untuk itu, aksi paling nyata bagaimana kita menerapkan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup agar mampu memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karenanya, kasus asap beracun di Klari telah saatnya dibawa ke ranah hukum," seru Hendra.
Sementara Kabid pengawasan dan pengendalian Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Karawang, Neneng Junengsih, disinggung sanksi yang memungkinkan terkait peristiwa tersebut mengatakan, sanksi yang diberikan sesuai dengan UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Neneng juga mengatakan terkait sample udara dan air limbah yang saat ini sedang uji laboratorium, Neneng menyebutkan, setelah pengambilan sample dari PT. Timuraya Tunggal yakni sample udara ambien, dan sample air limbah dari PT. DIC Graphic hasilnya masih belum diketahui.  Proses uji laboraturium ini akan memakan waktu hingga 10 hari kedepan. "Uji labnya kan selama 10 hari," ucapnya.
Neneng menambahkan, untuk sample udara, pihaknya hanya mengambil sample di udara sekitar. Mengingat proses produksi sudah tidak beroperasi, sehingga BPLH tidak dapat mengambil sample dari gas buang perusahaan atau gas emisi. "Kalau kemarin bukan  gas emisi yang diambil karena kan tidak operasi, lantaran ada police line, kita ambil udara disekitarnya saja," bebernya.
Hingga saat ini, BPLH belum dapat memastikan sumber pencemaran yang mengakibatkan 27 orang keracunan ini. Namun yang jelas, sumber tersebut berasal dari salah satu dari kedua perusahaan yang sudah diambil sample nya. "Sampai dengan saat ini sumber pencemaran belum diketahui dari mana asalnya, hingga dapat hasil laboratoriumnya," urai Neneng.
Selain untuk mengetahui sumbernya, lanjut Neneng, hasil lab ini juga nantinya akan mengetahui kadar dalam zat tersebut. Dan juga dapat diketahui zat tersebut berbahaya, dan apakah masih diambang batas atau tidak. "Nanti ddari hasil lab akan diketahui. Ini zat apa dan dari apa zatnya, zat emisinya bagaimana dan zat bakunya juga bagaimana," kata dia. 
Sementara RAKA yang hendak mengkonfirmasi pihak PT. Timuraya Tunggal sekitar pukul 11.30 WIB, ditolak satpam perusahaan bernama Ali Suryana. Satpam itu  mengatakan pihak perusahaan tidak menerima wartawan untuk melakukan konfirmasi. Bahkan sang satpam berbaju putih ini menegaskan, jika 27 warga keracunan bukanlah berasal dari pabriknya. "Tidak boleh pak, perusahaan tidak mau dikonfirmasi," tegasnya. (vid/ops/vins)

Cerita lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar