English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Selasa, 25 Februari 2014

Polemik Desa Situdam Terus Bergulir

- Bupati Diminta Taati Putusan Pengadilan

JATISARI,RAKA- Setelah sebelumnya Bagian Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang menyatakan bahwa masih ada upaya hukum lain menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung serta dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta dalam sengketa Pilkades Situdam yang dimenangkan saudara Jejen, pengacara yang bersangkutanpun angkat suara menanggapi Tim Hukum Pemda terkait hal ini.
Menurutnya, walapun Pemerintah Daerah mengambil upaya hukum luar biasa dalam hal ini peninjauan kembali (PK) tak serta merta menghalangi pelantikan Jejen yang sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap sebagaimana keputusan pengadilan. Bupati pun diminta menjadikan hukum sebagai panglima dengan tidak mengulur-ngulur waktu pelantikan Jejen.
Mangastur SH, pengacara Jejen, pihak yang dimenangkan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta dalam sengketa Pilkades Situdam mengatakan paska turunnya keputusan, maka sudah tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan apalagi sampai membatalkan posisi Jejen sebagai Kepala Desa Situdam yang sah dimata hukum. "Berdasarkan pasal 45 A Undang-Undang nomer 5 tahun 2004 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 11 tahun 2010 menegaskan bahwa terhadap objek-objek sengketa berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusan berlaku di daerah yang bersangkutan tidak ada upaya hukum kasasi. Artinya, putusan PTUN Bandung yang kemudian dikuatkan oleh PT TUN Jakarta sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Jadi keliru kalau tim hukum Pemda beranggapan masih ada upaya hukum lain. Dan kalaupun mereka mau menepuh Peninjauan Kembali (PK), tidak menghalangi Jejen untuk dilantik. Artinya, Jejen tetap harus dilantik tanpa harus menunggu putusan PK tersebut,"tegas Mangastur.
Ia pun meminta, agar Bupati Karawang segera menjalankan putusan pengadilan tanpa harus menunggu proses eksekusi paksa. "Ya seyogyanya tergugat segera melaksanakan putusan setelah menerima salinan resmi dari PT TUN Jakarta dan PTUN Bandung. Sebab ini hanya sengketa desa sebaiknya tidak ada upaya paksa pelaksanaan putusan," kata dia saat diwawancarai via sambungan telepon.
Kendati demikian, ia juga akan menunggu itikad baik dari pemerintah daerah sebagaimana yang diatur bahwa jika setelah 3 bulan lamanya putusan pengadilan itu tak jua dilaksanakan. Pihak pengacara Jejen mengaku bakal melakukan upaya hukum lain. "Kalau Bupati tidak mau melantik, kami akan melakukan upaya paksa atau eksekusi putusan pengadilan ini melalui Presiden RI, seperti yang terjadi pada Aceng Fikri," jamin Mangastur.
Namun, ia masih meyakini bahwa Bupati Karawang bakal mentaati dan menjalankan putusan pengadilan. "Kami masih optimis dan yakin Tergugat dalam hal ini Bupati Karawang, bakal menghormati putusan pengadilan. Sekali lagi, ini kan tarafnya cuma sengketa desa, saya rasa tidak perlu ada proses eksekusilah, malu," tutupnya. (fah) 


Cerita lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar