"Dewan punya hak individu saat ini, dengan alasan itu mungkin mereka akan semaunya termasuk untuk kepentingan pileg, maka kami ingatkan agar aspirasi sebaiknya ditunda," katanya.
Nurhadi menambahkan, seharusnya yang berhak dan menunjuk yang pengerjaan proyek dari dana aspirasi tersebut yaitu eksekutif dalam hal ini dinas maupun intansi terkait, bukan anggota dewan. Ia balik mencurigai, kesempatan ini menjadi ajang jual beli proyek di lakukan oleh anggota dewan untuk kepentingan pencalegannya. Sebenarnya, lanjut alumni Lemhanas ini, bukan alasan penundaan kapan harus di realisasikan aspirasi tersebut, kalau dalam pengelolaan dana aspirasi masih di pegang penuh oleh anggota dewan dan semestinya anggota dewan tersebut hanya berwenang menunjuk titik-titik lokasi program proyeknya saja, bukan lantas memiliki kewenangan menunjuk pengusahanya rekanan langsung oleh anggota dewan, tapi proses penunjukan rekanan diberikan pada eksekutif. Kondisi demikian, tambahnya, kerawanan penyelewengan aspirasi makin terbuka di tahun 2014 ini. "Masyarakat harus kritis pada persoalan ini, persoalan hak boleh saja tapi jika semaunya mengabikan eksekutif tidak bagus juga," katanya. (rud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar