"Benar, besok (hari ini,red) akan dilakukan penertiban APK bermasalah oleh Satpol PP," ungkap Anggota Panwaslu Kecamatan Jatiluhur Bidang Pengawasan, Lili Kurniadi, Rabu (19/2).
Menurut Lili, APK yang ditertibkan jumlahnya dipastikan lebih banyak dibanding saat penertiban tahap pertama sebulan lalu. Kali ini jumlahnya mencapai ratusan. APK tersebar di 10 desa berbeda se-Jatiluhur. Bentuknya tak hanya baligho, tapi juga spanduk, baner dan bahkan bendera.
"Kalau baligho, jelas terlarang. Caleg tak boleh memasang satu pun. Sedangkan untuk spanduk, banner dan bendera, hanya yang posisinya melanggar yang kita rekomendasikan untuk ditertibkan yakni APK yang dipasang di tempat terlarang," ujarnya.
Lili menjelaskan, mengacu pada Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pileg 2014, yang dimaksud tempat terlarang ialah tempat pendidikan (sekolah), tempat layanan kesehatan (rumah sakit/puskesmas), tempat ibadah (mesjid), pohon (milik pemerintah), tiang listrik, tiang telepon, jembatan dan jalan protokol. APK-APK yang dipasang di lokasi ini dipastikan bakal disterilkan.
"Apapun jenis APK-nya kalau dipasang di tempat terlarang, kita tertibkan," tegas Lili.
Sebelum tahap penertiban ini dilakukan, Panwaslu sudah lebih dulu berkirim surat kepada para caleg melalui partai politik pengusung masing-masing. Isi surat tersebut berupa peringatan agar mereka menertibkan sendiri APK yang dipasang di tempat terlarang.
Namun, ditunggu hingga sepekan, hanya sebagian kecil parpol yang menertibkan. Lebih banyak tidak dan cenderung mengacuhkan. Karenanya rekomendasi penertiban pun dikirimkan ke pihak Pemerintah Kecamatan. Dan ini mendapat respon cepat.
"Sudah. Caleg dan parpol sudah kita beri peringatan tapi malah mengacuhkan," tutup Lili. (nos)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar