English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Senin, 17 Februari 2014

Kesbangpol Linmas Diminta Data OKP

KARAWANG, RAKA � Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Linmas (Kesbangpol Linmas) diminta untuk mendata keberadaan Organisasi Kepemudaan (OKP) yang ada diwilayahnya. Hal itu dinilai perlu sebagai upaya melakukan penghematan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Desakan menertibkan OKP 'bodong' tersebut mengacu terhadap pemberlakukan Undang-undang Kepemudaan Nomor 40 Tahun 2009 pertanggal 14 Oktober 2013 dan disahkan oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono. Salah satu poinnya terkait usia dalam kategori pemuda yakni maksimal berusia 30 tahun. Oleh karena itu jika masih ada anggota OKP berumur 30 tahun harus mengundurkan diri.
Karena dalam Bab I pasal 1  ayat 1 UU Kepemudaan dijelaskan, bahwa pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
"Seharusnya pemerintah daerah sudah mulai menertibkan keberadaan OKP yang bukan pemuda, atau dengan kata lain sudah tidak sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2009. Karena UU tersebut sudah mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2013 lalu,"ucap Wakil Ketua Satu Sapma PP Yusuf Sopian melalui rilisnya kepada RAKA, Minggu (16/2).
Jika saja masih ada keanggotaan OKP bukan pemuda masih membandel dan mengaku-ngaku berjiwa muda, lanjut Yusuf, pemerintah daerah seharusnya lebih tegas dengan tidak memberikan bantuan anggaran untuk setiap kegiatan OKP-nya. Bahkan atas nama UU Kepemudaan, lanjut Yusuf, pemerintah bisa langsung mencabut ijin OKP bersangkutan memalui Kesbanpol Linmas.
"Namun jika pemerintah daerah masih membiarkan atau bahkan memberikan dukungan bagi OKP yang ngaku-ngaku sebagai pemuda, maka dengan kata lain pemerintah daerah sudah melakukan tindakan menentang ataupun melanggar undang-undang. Dan saat ini permasalahannya, apakah Pemda Karawang berani untuk melakukan itu semua,"tegasnya.
Masih dikatakan Yusuf, selama ini keberadaan OKP di Karawang memang belum pernah bisa didata dengan baik. Karena menurutnya, selama ini Kesbangpol Linmas tidak pernah memiliki keberanian untuk menertibkan setiap OKP yang sesuai dengan peraturan Undang-undang. "Kinerja Kesbangpol Linmas selama ini memang menjadi pertanyaan besar untuk kita semua. Mereka tidak berani menertibkan OKP atau memang belum pernah memulai pekerjaan itu,"tandasnya.
Namun sayang ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Karawang Abdul Aziz ketika dikonfirmasi melalui pesan di handpone dia enggan untuk berkomentar soal Undang - undang kepemudaan, terkait batas usia keanggotaan. (vid)

Cerita lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar