Ketua Badan Pengawas UPK Lemahabang, Didin CH mengatakan, sebelum pemilihan harus ada SOP, yakni dibentuk panitia terlebih dahulu. Kepanitiaan tersebut dibentuk dengan melibatkan warga dan kelembagaan UPK yang nantinya tugas panitia tersebut hanya akan menyeleksi administrasi para calon ketua UPK dan disodorkan kesejumlah tim ahli soal PNPM, seperti fasilitator kabupaten (Faskab) maupun akademimisi yang dasarnya tercantum sebagaimana dalam SOP.
Sementara soal kriteria calon ketua UPK, Didin menilai, siapa pun berhak untuk mendaftar, hanya saja diutamakan yang sudah mengenal PNPM, strata pendidikan dan domisili kewilayahan dan legalitasnya nanti pasca diseleksi dan mengikuti fit and propertest dari tim indepependen muncul beberapa nama yang layak. Jika hanya satu orang yang layak dan berkriteria, langsung bisa disahkan ke forum MAD. Namun lain halnya jika lebih dari 1 orang, mesti digelar pemilihan, dalam satu desa rata-rata pemilih hanya melibatkan 6 orang dan terdiri dari para pelaku PNPM desa. "Pemilihan belum terjadwal, tidak sembarangan dan perlu pembentukan panitia terlebih dahulu," katanya kepada RAKA.
Sementara disinggung nama-nama calon ketua yang muncul, ia tidak akan pernah menjagokan atau menunjuk seseorang agar mencalonkan diri menjadi ketua UPK, ia hanya berani mengingatkan bahwa PNPM harus bisa digawangi dengan baik dan tidak ambrol di tengah jalan termasuk soal keuangan. Pasalnya, PNPM dewasa ini sudah dipercaya sebagai lembaga sentral yang patut dicontoh dalam perguliran, bantuan dan pemberdayaan ekonomi. Ia meyakini, kedepan sejumlah bantuan dan gelontoran hibah akan mempercayakan aksesnya lewat UPK untuk pembangunan desa. "Saya hanya ingin ingatkan saja, bahwa UPK PNPM akan menjadi model sentral yang dipercaya membuka gerbang pembangunan ekonomi pedesaan, makanya kedepan jangan sampai ambrol," ujarnya. (rud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar