English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Jumat, 07 Februari 2014

Normalisasi Saluran Kamojing

DINAS Bina Marga dan Pengairan Karawang melakukan pengerukan saluran pembuangan Kamojing Hilir yang dimulai dari Rumah Sakit Isla hingga Kampur STMIK Kharisma yang telah dimulai sejak pekan lalu.
 
Kepala pengawas Proyek Pengairan Hasanudin yang dihubungi Kamis (6/2) menuturkan, pengerukan saluran pembuangan Kamojing Hilir ini bertujuan menormalisasikan kembali fungsi saluran pembuangan Kamojing Hilir ini. Pengerukan dilakukan hingga memiliki kedalaman normal yakni dua meter. �Saat ini kedalamannya tinggal satu meter akibat sedimentasi dan sampah-sampah yang menimpuk. Itulah sebabnya, air pembuangan tidak bisa mengalir secara nirmal,� tandasnya.
Disebutkan Hasanudin, pengerukan saluran Kamojing Hilir ini sebenarnya sudah pernah dilakukan pada tahun 2005 dan baru pada tahun 2014 ini dilakukan kembali pengerukan sebagai langkah pengurangan resiko bencana.
Saluran Kamojin merupakan saluran alam selebar enam meter. Pada 1990 dilakukan penurapan dengan melebarkan sisi-sisinya menjadi 10 meter dengan kedalaman dua meter sehingga mampu menampung 200 meter/detik. Namun karena lama tidak dilakukan revitalisasi, maka kondisi fisik saluran Kamojing berubah semakin dangkal sehingga daya tampung pun semakin mengecil. Oleh karena itu, saat hujan deras beberapa waktu lalu, air dari saluran ini meluber ke jalan raya sehingga memutuskan arus transportasi dari Jalan Pangkal Perjuangan hingga Tanjungpura. Padahal, jalur tersebut sangat vital dari Bekasi ke Bandung dan sebaliknya.
Dalam pengerjaan pengerukan ini, disebutkan Hasanudin banyak kendala dihadapinya. Terutama sulitnya meminta warga agar memindahkan warung yang dibangun di pinggir saluran Kamojing. Padahal, pihaknya sudah memberikan surat kepada warga  untuk segera memindahkan warungnya karena dapat mengganggu jalanya alat berat. �Kalaupun memang warga tetap tidak mengindahkan surat dari kami, dengan terpaksa kami akan merobohkannya karena warga tersebut sudah melanggar peraturan dan menghalangi pekerjaan untuk kepentingan bersama,� ungkapnya. (ops)

Cerita lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar