KARAWANG, RAKA- Panwaslu Karawang meminta semua parpol peserta Pemilu 2014 dan calon anggota legislatif yang diusungnya punya niat baik, mampu memberikan keteladanan terhadap masyarakat bagaimana mentaati aturan main berkampanye seperti yang telah ditentukan Peraturan KPU RI.
"Sulit dipungkiri, perilaku parpol maupun calegnya masih punya kecenderungan melabrak aturan main dalam berkampanye. Sudah berkali-kali kami ingatkan mereka sampai terpaksa turun bersama Satpol PP menertibkan APK (alat peraga kampanye) yang terpasang di tempat-tempat larangan. Eh, setelah itu mereka pasang lagi. Jujur, kami sendiri sering mendapat cemoohan dari masyarakat bahwa keberadaan Panwaslu di Karawang seperti macan ompong. Padahal, kami tak pernah berhenti berteriak untuk mengingatkan hal ini kepada semua parpol peserta Pemilu 2014 dan seluruh calegnya," keluh Ketua Panwaslu, Nourkinan.
Ia juga berharap, masyarakat tetap turut membantu melaporkan hal-hal terkait pelanggaran kampanye, walaupun pihaknya di Panwaslu punya armada pengawas sampai tingkat desa atau kelurahan, ditambah ribuan relawan yang berhasil direkrutnya. Selama masa kampanye tertutup berlangsung, Nourkinan akui, pelanggaran terhadap aturan main berkampanye seringkali dilabrak. Bukan hanya sebatas penyebaran APK, sampai kegiatan yang dilakukan caleg kecenderungan bermain petak umpet dengan petugas pengawas terjadi.
"Seperti kasus pemanfaatan bencana alam semacam banjir, tak urung menjadi ajang kampanye yang dilakukan caleg. Belum lagi tempat-tempat ibadah dengan dalih pengajian. Padahal di dalamnya seringkali kami temukan ada muatan kampanye. Bahkan kini caleg untuk DPR RI, khususnya dari incumben, memanfaatkan program pemerintah yang bersumber dari APBN dimanfaatkan buat kampanye," tandas Nourkinan sambil mengamini pula jika masyarakat yang mulai melek politik merasa bahwa janji-janji perubahan dalam berbangsa dan bernegara lebih baik hanya sebatas retorika atau omong kosong. Karena antara apa yang diucapkan dengan perilaku, masih saja kontradiktif.
Dari semua temuan di lapangan mengenai gerakan-gerakan kampanye para caleg, Nourkinan memastikan jika pihaknya akan ikut sama-sama menghitung cost atau biaya yang dikeluarkan mereka dengan kemampuan finansial seperti angka rekening dana kampanye yang dilaporkan ke KPU. Dengan cara itu, pihaknya di Panwaslu ingin tahu sejauhmana rasionalisasi kepemilikan dana kampanye setiap caleg maupun parpol dari kegiatan yang selama ini dilakukannya. Jika terdapat angka tidak seimbang, Nourkinan katakan, Panwaslu Karawang bisa saja turut memberikan masukan ke KPU terkait rasionalitas penggunaan dana kampanye itu.
Mengenai pemberian sanksi bagi parpol yang bisa digugurkan kepesertaan pemilu-nya secara lokal yang terbukti melanggar dari laporan dana kampanye, tanpa terkecuali sanksi terhadap caleg yang tidak akan dilantik menjadi anggota legislatif, pihak KPU Karawang seperti dikemukakan dua orang anggotanya, Asep Sugiarto dan Miftah Farid, itu setelah KPU RI menerima hasil audit dari auditor independen yang ditugaskan KPU RI sendiri. Dari dasar itulah, keduanya memastikan, KPU di daerah mengeluarkan keputusan terhadap sanksi tersebut. "Makanya kami ingatkan, semua parpol peserta Pemilu 2014 bersama calegnya tidak menganggap sepele dalam mentaati kewajibannya. Karena ini bisa menjadi fatal buat mereka jika diacuhkan," seru keduanya mengingatkan. (vins)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar