Untuk pemberkasan 586 orang tenaga honorer kategori II (K2) di lingkungan Pemkab Karawang yang telah dinyatakan lulus oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian dan Diklat Karawang masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari kementerian ini.
"Pengumuman yang lulus testing saja kami baru mendapatkan dari website KemenPAN RB melalui JPNN. Artinya, data secara tertulis belum kami terima. Maka terkait dengan bagaimana pemberkasan mereka yang lulus, sampai hari ini (kemarin) belum ada petunjuk. Namun kami sudah cek ke BKD provinsi, katanya besok (hari ini) mau ke KemenPAN RB buat menanyakan proses lebih lanjut," jelas Kabid Pengadaan dan Data Pegawai BKD Karawang, Mahpudin, di kantornya, Rabu (12/2).
Dia kemukakan pula, langkah antisipasi untuk persiapan pemberkasan sebenarnya telah dilakukannya. Bahkan dalam rapat internal BKD menjelang pengumuman hasil tes K2 yang waktu itu dikabarkan tanggal 5 Februari lalu, materi persiapan pemberkasan sudah dibahas. Hanya saja, Mahpudin tetap belum bisa membuat kesimpulan sendiri soal teknis tanpa petunjuk resmi dari KemenPAN RB.
Sementara itu, dari 586 orang tenaga honorer K2 di lingkungan Pemkab Karawang yang lulus testing CPNS terbagi atas 497 orang guru, 16 orang tenaga kesehatan, dan 83 orang tenaga teknis administrasi. Hasil pengamatan RAKA di kantor BKD, kemarin, banyak didatangi tenaga honorer K2 yang namanya keluar pada daftar lulus seleksi. Mereka rata-rata mempertanyakan langkah lanjut apa yang harus diikuti, terutama mengenai pemberkasan. "Sekali lagi, karena kami baru menerima pengumuman via website, maka untuk sementara yang bisa diinformasikan kepada mereka agar mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan sebagaimana pemberkasan CPNS sebelumnya. Nanti jika instruksi resmi kami terima dari KemenPAN RB tinggal jalan. Perlu kami sampaikan, jumlah yang lulus tes ini berarti kita di Karawang hanya mendapatkan 21 persen calon PNS baru," papar Mahpudin.
Berdasar data tenaga honorer yang masuk verifikasi KemenPAN RB bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara) kala itu, Mahpudin ungkapkan ulang, di Karawang mencapai jumlah total 2.782 orang. Namun yang dinyatakan berhak mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) 2.746 orang. Dan pada saat tes kompetensi bidang (TKB) malah berkurang menjadi 2.741 orang. Hal ini, Mahpudin katakan, karena ada yang tidak datang mengikuti testing. Bagaimana bagi yang tidak lulus? "Soal ini kami pun belum bisa mengambil kebijakan. Apakah mereka diangkat menjadi TKK (tenaga kerja kontrak) atau apapun namanya. Sekarang kan sudah ada Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara. Di mana terdapat pasal yang katanya mengatur adanya pegawai berstatus PNS maupun PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak. Undang-undang ini kabarnya belum masuk lembaran negara. Belum lagi nanti ada peraturan di bawahnya yang menjelaskan secara teknis. Jadi, kita harus menunggu ini," tandas Mahpudin. (vins)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar