Tak hanya dilatarbelakangi beban operasional rutin, penyesuaian juga dilakukan dampak terjadinya kerusakan sejumlah intalasi PDAM dampak cuaca buruk.
"Akibat hujan deras yang terus turun belakangan ini membuat banyak intalasi PDAM rusak," kata Kasubag Kepegawaian PDAM Purwakarta Hermawan didampingi Direktur Keuangan Sukamto kepada wartawan, Jumat (14/2).
Hal ini berimbas pada membengkaknya biaya operasional pengelolaan air di kantor BUMD ini. Karenanya, PDAM pun menilai perlu dilakukan penyesuaian tarif air. Hal ini dilakukan untuk menyeimbangkan jumlah pengeluaran dan pemasukan biaya pengelolaan. Meski begitu, penyesuaian tak dilakukan menyeluruh, tapi hanya dilakukan di beberapa area saja seperti Unit IKK Wanayasa, Pasir Angin dan Plered.
"Seharusnya, penyesuaian tarif ini dilakukan tahun lalu. Tapi, baru tahun ini situasinya yang dinilai mendesak. Penyesuaian tarif mengacu pada Perda Kab Purwakarta Nomor 2 tahun 2011, Perbup Nomor 22 tahun 2013 tentang tarif air minum pada PDAM Kab Purwakarta. Dan, surat keputusan Direksi nomor : 697/04/Umum/2014," urai Hermawan.
Diperkirakan, lanjut dia, kenaikan baru akan dilakukan Maret, sedangkan pembayarannya pada rekening bulan April 2014. Besaran tarif dasar yang diberlakukan pada setiap IKK berbeda. Seperti, IIK Wanayasa sebesar 60 persen dari PDAM Pusat dan Pasir Angin 50 persen. Hanya saja unit IKK Plered yang besaran tarif dasarnya sama dengan pusat.
"Adapun penyesuaian tarif tersebut di unit IKK Wanayasa untuk jenis kran umum dan sosial dari pemakaian 0-10 m3 sebesar 1,5 persen, rumah ibadah sebesar 3 persen dan rumah tangga dari Rp.1400 menjadi Rp 1600 atau naik sebesar 2 persen. Selain itu, di unit IKK Pasir Angin dari pemakaian 0-10 m3 untuk jenis kran umum, rumah ibadah, sosial, rumah tangga dan instansi pemerintah dari Rp950 menjadi Rp1100 atau mengalami kenaikan sebesar 1,5 persen,." terang Hermawan.
"Sedangkan penyesuaian tarif di unit IKK Plered, untuk jenis rumah tangga dan instansi pemerintah dari tarif lama Rp2400 menjadi Rp2700 atau naik sekitar 3 persen. Dan, jenis kran umum, rumah ibadah serta sosial mengalami penyesuaian sekitar 2,5 persen," tambahnya.
Terpisah, Ketua LSM Amarta Tarman Sonjaya menyebutkan penyesuaian tarif tersebut perlu dilakukan untuk memperlancar pelayanan terhadap pelanggan. Maka, sangat wajar jika secepatnya dilaksanakan. "Penyesuaian tarif wajar dilaksanakan apalagi untuk membantu operasional, karena jika hal itu tidak dilakukan dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan terhadap pelanggan," tanggapnya. (nos)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar