English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Jumat, 21 Februari 2014

Warga Mulyasejati Dipastikan Dapat Sertifikat Tanah

KARAWANG, RAKA - Warga Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, kembali mendatangi gedung DPRD Karawang, Kamis (20/2) siang. Mereka meminta bantuan wakil rakyat untuk bisa mendapatkan status atas tanah yang diberikan perusahaan PT Hab & Son.

Didampingi politisi Slamet Djayusman dan Toni Mansah dari PDIP, warga mengakui bahwa tanah yang kini digarap dan ditinggalinya di dusun Cisaga, Cidahu, dan Citalahab, merupakan hibah pengusaha setelah tanah milik perusahaan yang sempat digarap oleh warga hendak digunakan pemiliknya pada tahun 2005. "Tanah seluas 150 meter untuk setiap KK (kepala keluarga), itu dikasih perusahaan. Janjinya, pihak perusahaan mau memberikan sampai ke akta hibah," ungkap warga, Tarmo Maulana, di hadapan Ketua DPRD Tono Bahtiar, Camat Ciampel, dan perwakilan BPN yang menerima aspirasi mereka di ruang rapat II gedung DPRD.
Diakui Tarmo, saat itu warga sebanyak 400 sampai 500 KK pernah diberikan bantuan ongkos buat pindah walau tidak mencukupi. Kondisi sampai warga belum mendapatkan akta hibah seperti dijanjikan perusahaan hingga kini, dipertanyakan Tono Bahtiar. "Adakah yang main di tingkat tengah-tengah? Bisa jadi tak sampai," ujarnya.
Dan Slamet Djayusman sendiri mengamini apa yang dipertanyakan Tono tersebut. Oleh karenanya, ia bersedia membantu masyarakat untuk turut menyelesaikan masalah ini. "Ya, kayaknya begitu. Bisa saja ada oknum di desa," bisiknya kepada RAKA di sela-sela pertemuan warga dengan ketua DPRD tersebut.
Selanjutnya, kesimpulan yang diambil Tono membantuk tim yang di dalamnya terdapat unsur BPN dan camat setempat. Dijanjikan Kasubsi Pelepasan Hak BPN Karawang, Jumalianto, pihaknya siap turun mengukur semua tanah warga dari pemberian perusahaan tersebut hingga menjadi sertifikat hak milik. Diingatkan Camat Bambang Susatyo, agar warganya bersabar sampai apa yang diinginkannya tercapai.
"Kita butuh waktu. Karena semua yang akan dilakukan tim perlu proses. Terpenting, ada kepastian bahwa tanah yang diberikan perusahaan menjadi hak milik dengan dibuatkan sertifikat. Warga juga mesti tetap kompak, jika permasalahan ini sudah dipercayatakan kepada DPRD melalui pembentukan tim, jangan lagi mudah terprovokasi pihak lain yang kemungkinan hanya sekadar ingin memanfaatkan situasi," wanti-wanti camat. (vins)

Cerita lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar