Namun, pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganan. Warman juga siap untuk lakukan hearing dengan Badan Kepegawain Daerah (BKD) untuk persoalan ini. Tak hanya itu, sejumlah penyimpangan-penyimpangan yang ditemukan dilapangan, pihaknya di komisi A siap untuk menampung aspirasi para guru honorer. "CPNS yang gak lolos harus diangkat semua, setidaknya diberikan kesempatan menjadi PPPK," katanya disela-sela mengadiri RAT KGL Lemahabang Kamis, (20/2).
Lebih jauh, politisi partai Golkar ini menilai, saat dirinya menjabat DPRD, banyak honorer K1 dan K2 sempat tercecer pada tahun 2011. Pasalnya, mengacu pada PP Nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS, mensyaratkan SK pengangkatan tanggal 1 bulan 1 tahun 2005 dan usia maksimal 46 tahun seperti dalam pasal 3. Juga dalam pasal 1 menyatakan honorer tersebut adalah yang penghasilannya dibiayai oleh APBN maupun APBD, baik K1 maupun K2. Namun yang membedakan adalah K2 soal pembiayaannya adalah dari non APBN dan non APBD.
Persoalanya dulu, kenangnya, banyak yang tercecer lantaran SK pengangkatan harus 1 Januari 2005, namun dokumen dari para honorer terteranya tanggal 3 dengan dalih tanggal 1 Januari dan 2 Januari kala itu hari libur nasional. Artinya, tidak memungkinkan SK pengangkatan ditandatngani di hari libur. Ia langsung bertolak menuju Jakarta mempertanyakan hal ini, walhasil dari 11 peserta dikabulkan menjadi 111 orang yang lolos. Namun untuk saat ini, diakuinya, kasusnya berbeda dimana aturannya memang harus demikian bahkan tidak ada CPNS kategori umum.
Hanya saja jika pemkab enggan menjadi beban baru, diharapkan para honorer K2 yang tidak lolos harus secara bertahap diangkat semua, minimalnya menjadi PPPK dan jangan sampai tidak diangkat karena akn membani pembiayaan daerah. "Sekarang ini kan aturannya beda, maka pemkab harus bijak kita dorong agar honorer K2 lulus semua disamping para kasek juga jangan mengangkat kembali honorer baru, karena sejak ditetapkan PP No 48 Tahun 2005 semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintahan dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis," cetusnya. (rud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar