English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Rabu, 12 Maret 2014

Disinyalir Banyak Tower Bodong

-Keselamatan Warga Terancam

KARAWANG, RAKA - Penertiban menara telekomunikasi perlu dilakukan. Bahkan keberadaan tower operator selular perlu diatur oleh pemerintah daerah.
"Tidak seperti sekarang, terkesan semrawut. Saya mensinyalir, tower yang ada kini sebanyak 629 buah belum banyak yang punya izin lengkap, terutama dari pemerintah daerah. Kalau sinyalemen itu benar, kita minta Pemkab Karawang tegas. Yaitu menertibkan kembali perizinan mereka. Sedangkan bagi pemohon izin baru ditahan dulu sebelum yang lama dibereskan. Bagaimana pun, ini menyangkut ketertiban selain menyelamatkan potensi PAD (pendapatan asli daerah)," saran pemerhati lingkungan, Iwan Sumantri, Selasa (11/3).
Diakuinya, ia merasa tertarik untuk turut menyikapi permasalahan tower selular karena seringkali keberadaannya mendapat tentangan masyarakat, terutama tatkala tower ini dibangun di area pemukiman warga. Tidak dipungkiri Iwan, masyarakat khawatir besi tower bisa roboh oleh kondisi alam yang berakibat fatal. Kendati hingga kini belum ada kasus demikian. Sebagai langkah antisipatif, Iwan sependapat, pemkab menyiapkan payung hukum berupa perda untuk mengaturnya. Di dalamnya terdapat larangan membangun tower di area pemukiman warga.
Ia juga mendorong Satpol PP turun melakukan razia guna menertibkan tower-tower tak berizin. Surat Edaran Sekda Karawang yang waktu itu dijabat Iman Sumantri tertanggal 12 Nopember 2012 perihal IMB (izin mendirikan bangunan), menurutnya mesti ditindaklanjuti. "Di surat edaran itu sekda berpedoman kepada Perda nomor 4 tahun 2012 tentang Perizinan Terpadu. Diantara amanatnya, setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan pendirian, perubahan atau penambahan bangunan harus memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk," kutip aktivis Yayasan Kita-kita ini sambil memperlihatkan copy-an surat edaran Sekda tersebut. Bagian lain dari isi surat edaran ini, lanjut dia, para penyelenggara menara seluler di wilayah Kabupaten Karawang agar tidak melakukan pembangunan menara sebelum memiliki IMB. Dalam kesempatan lain, Pansus DPRD yang sedang membahas Raperda tentang Menara Telekomunikasi atau Tower pernah menegaskan kesepakatannya memasukan pasal dalam draft payung hukum daerah, bahwa tower dilarang dibangun di area pemukiman warga. Alasannya, seperti dikemukakan ketua pansusnya, Nurlelah Saripin, dalam rapat lanjutan Senin (10/3) lalu. keberadaan tower operator selular berdampak radiasi yang berakibat fatal, dari sisi kesehatan dalam jangka waktu panjang bagi warga di sekitarnya. Oleh karenanya, pansus seirama menerapkan pasal larangan itu harus masuk menjadi bagian dari yang termaktub dalam raperda. Selain itu, Nurlelah juga kemukakan, jika keberadaan tower di lingkungan pemukiman penduduk bukan mustahil bisa membawa petaka, misalnya roboh tersapu angin kencang atau angin puting beliung. Walaupun pihaknya tidak berharap bencana alam terus terjadi di wilayah Kabupaten Karawang. "Sebenarnya banyak alasan. Yang lainnya, terlalu maraknya tower, terutama di perkotaan bisa mengganggu estetika. Belum lagi dalam jangka waktu lama besi tower yang sudah rapuh dan ditinggal pemiliknya, karena biasanya tower dibangun di tanah berstatus kontrak, akan menjadi onggokan besi tua. Di raperda ini, kita harus atur sedemikian rupa agar keberadaan tower, terutama tower operator selular dibatasi. Tidak bebas seperti yang ada sekarang hingga kesannya tak beraturan," tandas Nurlelah kala itu. (vins)

Cerita lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar