Ketua OKK DPD Golkar Purwakarta, Ucok Ujang Wardi mengaku sepakat dengan kebijakan pengalokasian dana saksi parpol oleh negara sebab diyakininya hal ini merupakan bentuk netralitas aparatur negara. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan agar tidak terjadi pengkotakan terhadap dominasi partai penguasa.
Paling tidak, partai kecil menjadi memiliki kesempatan dan peluang yang sama bersaing dengan partai besar utamanya dalam hal menghadirkan saksi di TPS. "Kami juga percaya, dengan kebijakan ini netralitas penyelenggara pemilu akan lebih terjaga," tandas Ucok, Rabu (29/1).
Sedangkan sikapnya terhadap parpol lain yang menyatakan tidak setuju, Ucok menyebut hal itu sah-sah saja. Itu hak mereka dan sudah menjadi hal lumrah di era demokrasi. Ada pro dan kontra.
Ketua DPD Golkar Purwakarta, Sarip Hidayat mengungkapkan hal senada. Sarip yang cenderung lebih santai menanggapi hal ini mengaku setuju saja jika kebijakan pengalokasian ini akhirnya benar-benar direalisasikan. Sebab menurutnya, DPD Golkar, hanya merupakan kepanjangtanganan DPP Golkar di tingkat daerah. Artinya, kebijakan apa pun di pusat, harus didukung dan direalisasikan juga di daerah. "Ya kalau di pusat setuju, kita realisasikan saja," tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mengaku tak setuju dengan kebijakan pengalokasian dana saksi parpol dari APBN. Hal itu dinilai Dedi kurang ideal. Bahkan, jika terjadi demikian, maka tak ubahnya parpol seperti kementrian.
�Saksi dibayar negara adalah kebijakan yang kurag ideal. Kalo saksi dibayar negara, menjadikan partai politik semacam kementrian," tandas Dedi Mulyadi.
Terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta Didin Syafrudin mengaku siap saja mengelola dana saksi parpol jika pada akhirnya kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan. Panwaslu sebagai kepanjangtanganan Bawaslu di daerah, mau tak mau harus turut mengawal kebijakan tersebut. Dan sebagaimana wacananya, pengelolaan dana tersebut akan diurus oleh jajaran Bawaslu. "Ya kalau memang itu benar digulirkan, kita siap saja," tandas Didin.
Sebagaimana diketahui, kebijakan pengalokasian dana saksi dari APBN diambil setelah adanya kesepakatan antara DPR-RI, KPU, Bawaslu dan kemudian disetujui Presiden. Dari Rp 700 milyar yang dianggarkan, masing-masing parpol nantinya akan mendapatkan suntikan dan Rp 54,5 milyar. Hanya, pengelolannya tidak oleh parpol, melainkan oleh Bawaslu. Dari sekian banyak parpol di DPR, hanya Nasdem dan PDIP yang menolak, lainnya menerima. (nos)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar