English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Selasa, 28 Januari 2014

Massa Kampanye Dibatasi Hanya 250 Orang

- Pelajar Disarankan Tidak Golput

PURWAKARTA, RAKA- Para pelajar, khususnya yang sudah berumur di atas 17 tahun disarankan tidak golput pada Pileg 2014 mendatang. Pasalnya, satu suara sangat berharga dalam menentukan baik tidaknya kualitas bangsa lima tahun kedepan.
"Jadi kami sarankan para pelajar, khususnya yang sudah mulai memilih pada pileg nanti agar menggunakan hak pilihnya, tidak golput," ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta, Didin Syafrudin saat menyampaikan materi pada acara sosialisasi pengawasan pemilu di MA Almuataalimin, Desa Gunungkarung Kecamtaan Maniis, Senin (27/1).
Menurut Didin, satu suara saja sangat berharga. Sebab siapa saja orang yang akan duduk di bangku legislatif kedepan, ada di tangan para pemilih. Oleh karenanya, sejak dini kenali calon yang akan dipilih. Dan jika sudah waktunya memilih, gunakan kesempatan itu sebaik-baiknya. "Pastikan yang kita pilih itu adalah caleg yang baik, dan siap mengabdi untuk rakyat. Bukan untuk semata kepentingan kelompok, partai, apalagi pribadi," tandas Didin.
Ungkapan hampir senada disampaikan Ketua Bawaslu Jawa Barat, Drs Harminus Koto. Ditambahkannya, saat ini tahapan pemilu yang sedang berjalan adalah kampanye rapat terbatas dan pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye). Masyarakat, tak terkecuali pelajar diajak untuk bersama-sama mengawasi tahapan ini. Dalam tahapan kampanye, lanjut Harminus, hingga 15 Maret 2014, caleg hanya boleh berkampanye dengan jumlah peserta yang terbatas yakni maksimal 250 orang untuk caleg kabupaten/kota, 500 orang untuk caleg Provinsi dan 1000 orang untuk caleg pusat. "Secara administrasi, kegiatan ini juga harus diketahui oleh KPU dan Panwaslu. Termasuk juga polisi. Bahkan kalau pesertanya melebihi jumlah yang telah ditentukan, kampanyenya bisa dibubarkan oleh kepolisian," papar Harminus.
"Sedangkan untuk pemasangan APK. Caleg hanya boleh memasang spanduk. Jika spanduk ipasang di lahan pribadi, jumlahnya tak dibatasi. Sedangkan jika dipasang di tempat umum, jumlahnya dibatasi tidak boleh lebih 1 spanduk untuk satu desa," tambah Harminus Koto. (nos)

Cerita lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar