English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Rabu, 29 Januari 2014

Soal Bahan Peledak, Kapolres akan Terjunkan Tim Gabungan

KARAWANG, RAKA - Pembiaran terhadap penggunaan bahan peledak dalam aktivitas penambangan batu alam di wilayah Kecamatan Pangkalan, Kapolres Tubagus Ade Hidayat, membantah kalau ada keterlibatan oknum kepolisian di daerah itu.

"Saya belum pernah mendengar kalau ada aparat kami di sana (Pangkalan) ikut menjadi penyedia bahan peledak untuk kegiatan penambangan. Tapi saya akan cros check ke lapangan. Bila benar demikian, jelas kami siap memberikan tindakan tegas. Yang pasti, semua data mengenai penggunaan peledak untuk penambangan di Pangkalan yang paham adalah intel. Datanya ada di mereka," ujar Kapolres saat bertemu RAKA dan sejumlah awak media lain di acara hajatan sesama rekan jurnalis di Graha Pratama Kondang Jaya, Karawang Timur, Selasa (28/1).
Dijelaskannya, penggunaan bahan peledak ada prosedur dan tahapannya. Dari mulai persiapan, pelaksanaan, hingga sisa dari bahan peledak yang digunakan harus tercatat resmi di kepolisian. Apabila prosedur itu tidak ditempuh, itu kegiatan ilegal yang bertentangan dengan hukum. Termasuk penggunaan bahan peledak untuk aktivitas penambangan, dikatakannya pula, penambangan tersebut wajib memiliki izin. Sedangkan yang terjadi di Pangkalan, orang nomor satu di jajaran Kepolisian Resort Karawang ini bilang, beberapa di antaranya sudah berizin. Walaupun kapolres sendiri tidak menyebutkan siapa atau perusahaan mana saja yang telah berizin itu.
Karena berdasarkan ketentuan, kalangan dari Forum Aktivis Peduli Lingkungan Karawang sempat menyebutkan, bahwa penambangan yang menggunakan alat berat sampai peledak sudah masuk kriteria penambangan industri. Sedangkan di Pangkalan dan sekitarnya, hingga kini belum dinyatakan sebagai wilayah penambangan atau WP. Kalaupun di daerah tersebut terdapat aktivitas penambangan, seperti diungkapkan ketua forumnya, Iwan Sumantri, itu semua penambang-penambang tradisional. "Artinya, kegiatan mereka hanya menggunakan alat-alat sederhana semacam cangkul atau linggis dengan volume hasil penambangannya tidak sebesar yang dihasilkan penambang industri," sebutnya.
Menanggapi hal ini, kapolres kembali kemukakan, unsur pengawasan dan pembinaan pertambangannya menjadi kewenangan di bawah kendali Pemkab Karawang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi (Disperindag Tamben). Soal permintaan dinas ini yang katanya sudah meminta jajaran kepolisian melakukan tindakan di lapangan terhadap keberadaan penambang-penambang non tradisional, kapolres berjanji akan menerjunkan tim gabungan. "Kalau ada pelanggaran, kami siap lakukan penindakan. Makanya nanti kami terjunkan tim gabungan ke lapangan. Setahu saya, di sana (Pangkalan) ada yang berizin. Tapi memang laporan yang saya terima, beberapa di antaranya belum mengantongi izin penambangan. Untuk sementara itu yang saya sampaikan. Terus terang, data rincinya saya belum tahu banyak. Semua data ada di intel. Prinsipnya, kami dari kepolisian tidak mungkin tinggal diam tatkala terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum. Semua nanti kami cek," tandas kapolres.
Sementara informasi yang diperoleh dari sumber RAKA di Pangkalan yang identitasnya minta dirahasiakan menyebutkan, bahwa untuk satu kali ledakan di 100 titik menghasilkan 20 ribu kubik batu alam. Setiap lubang dengan kedalaman 3 sampai 4 meter yang diisi dinamit, minimal bahan peledaknya 1 kilogram. Sehingga jika dikalikan 100 titik ledakan, maka bahan peledak yang dibutuhkan, menurut sumber, tak kurang dari 1 kwintal. "Yang masih menjadi pertanyaan, di mana bahan peledak itu disimpan? Menggunakan juru ledak darimana? Sedangkan sesuai ketentuan, setiap juru ledak wajib bersertifikat. Kita juga belum tahu di mana gudang penyimpanan bahan peledak tersebut yang harus ada minimal 3 kilometer jaraknya dari pemukiman penduduk, kecuali terhalang bukit bisa sampai terdekat 1 kilometer," kata sumber.
Mengenai teknis setiap peledakan, sumber juga meyakinkan, mestinya ada polisi turut mendampingi. Yang diketahuinya, sekitar 1 jam menjelang peledakan wajib diumumkan ke masyarakat sekitar. Karena dampak dari setiap peledakan terjadi getaran sampai pantulan batu-batu alam yang terangkat dengan kecepatan tinggi seperti halnya gunung meletus. "Di Gunung Sembung Purwakarta saja setiap mau ada peledakan sirine dibunyikan, memberi tanda peringatan ke masyarakat. Yang kami pahami juga, juru ledak itu biasanya ada juru ledak 1 yang bertanggungjawab terkait manajemen peledakan. Dan juru ledak 2 selaku teknisi peledakan," urainya lagi. (vins)

Cerita lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar