English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Rabu, 29 Januari 2014

Sekolah Terbesar Ini Jual LKS

Dugaan adanya praktik penjualan lembar kerja siswa (LKS) di lingkungan SDN Rengasdengklok Selatan 2 dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2010 tentang Pendidikan Gratis.

LARANGAN jual beli buku oleh lingkungan sekolah juga sudah ditegaskan pihak Dinas Pendidikan Karawang secara wajib. Jika ada sekolah yang melanggarnya, Disdik bisa menegurnya bahkan bisa memberi sanksi.
Marni, orang tua siswa mengatakan, putra- putri mereka diwajibkan membeli LKS di Koperasi Sekolah dengan harga Rp 53 ribu lima paket dan ini dikoordinir seorang guru. �Kebutuhan buku memang perlu, tapi kan sudah ada disediakan pemerintah. Dan kebanyakan siswa yang sekolah di SDN adalah mayoritas menengah ke bawah,� ungkapnya pada RAKA.
Dikatakannya, LKS tersebut dibeli langsung dari sekolah tanpa melalui perantara. Bahkan, kata Marni, setiap tahun kenaikan kelas pembelian LKS tersebut masih terjadi. "Belinya langsung dari guru, dijual di sekolah. Kedua anak saya sekolah di sana dan sama-sama beli LKS," ujarnya.
Dalam hal ini, pihak orang tua murid mempertanyakan program pemerintah BOPF dan BOS baik dari pusat dan daerah disediakan untuk sekolah gratis yang salah satunya untuk pembelian buku pelajaran gratis untuk sekolah. �Dana BOPF buku itu apakah tidak dibelikan buku pelajaran, sehingga para siswa tetap harus membeli buku. Untuk itu saya harapkan pemerintah yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang segera menuntaskan permasalahan ini. Pasalnya dikhawatirkan akan terjadi seperti ini disekolah lain jika hal ini hanya disikapi dengan selesai secara kompromi,� pintanya.
Sementara Galuh, Kepala Sekolah SDN Rengasdengklok Selatan 2 ketika dikonfirmasi mengaku penjualan LKS memang ada terjadi di sekolahnya. Untuk menyikapi kehilapan sekolah dalam hal ini pihaknya langsung menyetop selama dua hari. � Saya sendiri lupa, karena memang harus begini kali mas. Awalnya saya sudah menolak, tapi tidak tahu kenapa saat itu saya cuma bilang sudah hubungi saja ibu Iren,� akunya.
Dia mengaku polemik penjualan LKS di SDN Rengasdengklok Selatan 2 murni kesalahan dirinya."Ini murni kesalahan saya dan tidak ada pihak guru ataupun lainnya dalam permasalahan ini. Sehingga apa yang terjadi hari ini menjadi tanggungjawab saya selaku kepala sekolah," akunya lagi pada RAKA.
Di tempat yang sama, pihak penyalur buku LKS bernama Aen mengaku akan menarik kembali buku LKS yang ada di sekolah itu. " Atas dasar polemik ini, saya akan menarik kembali buku yang ada di sekolah,"akunya.
Sementara itu, Kepala UPTD SD dan PAUD Rengasdengklok Maman Suherman mengaku tidak mengetahui hal itu. Namun adanya pengakuan orang tua ia langsung mengintrusksikan sekolah untuk menghentikan jual beli LKS di lingkungan sekolah. "Saya sendiri awalnya mengetahui dari media dan langsung menegor sekolah hingga tiga kali untuk menghentikan penjualan LKS. Dan saat ini posisinya sudah berhenti dan tidak ada penjualan lagi LKS,"terangnya.
Ditambahkan Maman, adanya polemik penjualan LKS ini juga sebenarnya tidak lepas dari persaingan bisnis pemasokan buku di lingkungan SDN Rengasdengklok Selatan 2. Karena sebelumnya, sekolah tersebut menerima pemasokan buku dari pihak lain. Dan saat kepemimpinan Galuh penjualan ini disetop. Dan tidak ada penjulan buku seperti saat Pak Adung.
"Ya sebenarnya saya awal kali mendapat informasi ini dari pemasok buku yang pada jaman Pak Adung menjadi Kepsek merasa keberatan. Kenapa dia tidak diperbolehkan lagi menjual buku, sementara pemasok baru bisa. Dan dari situ juga ada lobi, bagaimana kalau sekolah lain saya boleh. Karena memang sekolah dilarang menjual buku LKS, maka keberatan pemasok yang lama tetap tidak mendapat restu dan apa yang terjadi di SDN Rengasdengklok Selatan 2 sendiri melanggar dan akan mendapat sanksi admistrasi Dinas Pendidikan Karawang,"ungkapnya.(dri)



Cerita lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar