"Katanya di Karawang belum ada wilayah penambangan, tak terkecuali pertambangan rakyat. Tetapi di lapangan, sangat gampang ditemui lokasi galian C menggunakan alat berat. Dari hari ke hari perusahaan ilegal galian C juga terus berdiri. Itu bukti ketidaktegasan pemerintah," ungkapnya, beberapa waktu lalu.
Padahal menurut Anja, pemerintah harus menyadari bahwa perencanaan tata ruang dilakukan dengan mempertimbangkan azaz keserasian, keselarasan dan keseimbangan fungsi budi daya dan fungsi lindung, dimensi waktu, teknologi, sosial budaya, serta fungsi pertahanan keamanan, aspek pengelolaan secara terpadu berbagai sumber daya, fungsi dan estetika lingkungan, serta kualitas ruang. Perencanaan tata ruang juga mencakup perencanaan struktur dan pola pemanfaatan ruang, yang meliputi tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara dan tata guna sumber daya alam lainnya. "Secara sederhana, penataan ruang dapat dipahami sebagai upaya melakukan perubahan yang lebih baik dari sebelumnya, bukan malah makin rusak, yang ditandai oleh membaiknya faktor-faktor produksi. Sehingga dari hal tersebut akan terciptalah kesempatan kerja, investasi, dan teknologi yang dipergunakan dalam proses produksi. Secara mudah, perekonomian wilayah yang meningkat dapat diindikasikan dengan meningkatnya proses antara konsumsi dengan produksi antar wilayah," lanjutnya seraya mengatakan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kabupaten Karaawng tidak pro rakyat.
Diketahui, rencana tata ruang adalah hasil perencanaan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang. Yang dimaksud dengan wujud struktural pemanfaatan ruang adalah susunan unsur-unsur pembentuk lingkungan sosial dan lingkungan buatan yang secara struktural berhubungan satu dengan lainnya membentuk tata ruang; diantaranya meliputi pusat pelayanan seperti pusat kota, lingkungan; prasarana jalan seperti jalan arteri, kolektor, lokal dan sebagainya. Sementara pola pemanfaatan ruang adalah bentuk pemanfaatan ruang yang menggambarkan ukuran fungsi, serta karakter kegiatan manusia dan atau kegiatan alam; diantaranya meliputi pola lokasi, sebaran permukiman, tempat kerja, industri, dan pertanian, serta pola penggunaan tanah perdesaan dan perkotaan. Bahkan rencana tata ruang adalah hasil perencanaan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang. Yang dimaksud dengan wujud struktural pemanfaatan ruang adalah susunan unsur-unsur pembentuk lingkungan sosial dan lingkungan buatan yang secara struktural berhubungan satu dengan lainnya membentuk tata ruang; diantaranya meliputi pusat pelayanan seperti pusat kota, lingkungan; prasarana jalan seperti jalan arteri, kolektor, lokal dan sebagainya. Sementara pola pemanfaatan ruang adalah bentuk pemanfaatan ruang yang menggambarkan ukuran fungsi, serta karakter kegiatan manusia dan atau kegiatan alam; diantaranya meliputi pola lokasi, sebaran permukiman, tempat kerja, industri, dan pertanian, serta pola penggunaan tanah perdesaan dan perkotaan. "Kedepan hendaknya pemerintah bukan hanya menunggu gejolak dari masyarkat, akan tetapi lebih pada analisa dan penegakan aturan dan undang-undang yang berlaku," tutrunya. (ark)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar