English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Rabu, 29 Januari 2014

Kejari Didesak Kembalikan Barang Bukti

PURWAKARTA, RAKA - Warga sejumlah desa di Kecamatan Maniis menggelar audiensi di kantor kejari Purwakarta, Selasa, (28/1) Kemarin. Mereka mempertanyakan duduk perkara terkait rekannya yang sudah meninggal dan kasusnya masih belum ada putusan.

Warga juga mempertanyakan status terdakwa bernama Agus yang sudah meninggal beberapa waktu lalu.
"Terdakwakan sudah meninggal, tapi di Pengadilan Negri belum ada putusan. Katanya kasusnya diserahkan lagi ke Kejaksaan," terang Koordinator Masyarakat Kecamatan Maniis, Dodo Jabrig, setelah beraudiensi di Kantor Kejari.
Dia mengatakan, kedatangannya bersama masyarakat ke Kejaksaan juga untuk mempertanyakan barang bukti kasus almarhum, yang masih diamankan di Kejaksaan. "Jadi kasusnya dulu, almarhum menjual kayu milik Perhutani, lalu ditangkap. Nah kitamah mau minta barang buktinya saja, karenakan tanah Perhutani itu milik kita sejak menang PK di MK 2012," katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Purwakarta Dandeni Herdiana menjelaskan, jika belasan warga yang datang itu menginginkan kejelasan dan meminta untuk memberikan barang bukti kepada warga. "Barang buktinya ada, kita simpan di Bank jumlahnya Rp. 22 juta. Karena waktu itu, polisi mengganti barang bukti (Kayu) dengan menjualnya, dan diuangkan karena takut kayunya busuk. Kasusnya sejak tahun 1998," papar Dandeni, kepada Radar Purwakarta.
Pihaknya melanjutkan, masyarakat juga meinta penjelasan tentang kasus tersebut. Dan Ia menjelaskan kepada masyarakat sesuai duduk perkara perjalanan kasus terdakwa. "Intinya kita berikan klarifikasi. Kita jelaskan apa yang terjadi saja. Kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan, dan menunggu putusan pengadilan, tapi terdakwa meninggal. Dan tidak ada ada laporan ke kita," terangnya.
Hasil kesepakatan audiensi dengan warga lanjut Dia, secepatnya akan melakukan koordinasi dengan pihak pengadilan. Untuk memberikan barang bukti tersebut kepada masyarakat. "Waktu itu terdakwa juga tersandung kasusnya tindak pindana ringan, dan harus dibereskan. Tapi untuk sekarang kita akan lakukan pertemuan secepatnya dengan Pengadilan, supaya secepatnya barang bukti diberikan ke warga," jelasnya.(awk)

Cerita lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar