Pelaku yang merupakan warga Kampung Bojong Kelurahan Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta tersebut, melancarkan aksinya yakni dengan meminjam kendaraan milik kenalan pelaku. Yang kemudian menggandakan kunci kontak, setelah itu motor pinjaman dikembalikan ke pemiliknya.
"Kasus pencurian ini terbilang unik, kenapa karena pertama pelakunya berusia 16 tahun, dan masih tercatat sebagai pelajar. Yang kedua pelaku terlebih dahulu meminjam motor yang akan dicuri untuk menduplikat kunci kontak, setelah berhasil memiliki kunci ganda, pelaku mencuri motor yang sudah dipinjamnya. Dan membawa kabur motor milik korban," jelas Kapolres Purwakarta, AKBP Selamet Hariyadi di Mapolres Purwakarta, Kemarin.
Motor yang berhasil dicuri lanjut Selamet, terlebih dahulu dipakai oleh pelaku dan kemudian dijual kepada salah seorang kenalan tersangka berinisial AD alias Bejo (29) warga Kampung Tegal Munjul, Kelurahan Tegal Munjul, Kecamatan Purwakarta. Dengan cara tukar tambah antara motor hasil curian merek Suzuki FU dengan kendaraan Yamaha Mio milik Bejo. "Untuk AD sebagai penadah kita kenakan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," paparnya.
Sementara itu EG saat diwawancarai mengaku, pencurian yang dilakukannya dilatar belakangi oleh rasa dendam terhadap pemilik motor. Karena korban kerap melontarkan ejekan kepada pelaku. Sehingga, untuk melampiaskan rasa dendamnya, pelaku nekad mencuri kendaraan milik korban. "Saya dendam pa, soalnya suka ngejek. Ya ngejek aja, kalau lagi nongkrong atau lagi ngumpul Dia (korban/pelapor) suka ngejek," ungkapnya.(awk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar