Hal itu diungkapkan pemerhati masalah kehutanan Akbar Sunda Makassar, baru-baru ini. Dia menanggapi tingginya kerusakan hutan dan lingkungan yang terjadi di kecamatan Pangkalan dan Tegalwaru. "Selain mengubah paradigma hutan menjadi berwawasan lingkungan yang produktif, hal yang mesti dicermati adalah mengubah program pemerintah menjadi perlindungan hutan dengan tetap melaksanakan penghijauan dan reboisasi," ungkapnya.
Disampaikan, hal yang menjadi pemicu terjadinya eksploitasi hutan secara serampangan terlebih karena tekanan penduduk dan ekonomi yang semakin besar hingga mengakibatkan pengambilan hasil hutan secara sembarangan. Gangguan terhadap hutan juga semakin besar sehingga fungsi hutan juga berubah. Beberapa fungsi hutan dan manfaatnya bagi manusia dan kehidupan diantaranya penghasil kayu, cadangan karbon, habitat bagi fauna dan penyimpanan air.
Sementara, pemerhati masalah lingkungan lainnya, Ladok Vie, juga mengatakan hal senada. Menurut dia harus ada upaya untuk menekan tingkat kerusakan hutan. "Untuk meminimalisir kerusakan hutan perlu regulasi yang berpihak kepada hutan. Artinya dalam regulasi itu pemerintah harus berpihak kepada rakyat dalam menjaga kelestarian hutan bukan kepada pengusaha. Jika hal itu benar diterapkan saya yakin yang terjadi bukan hanya meminimalisir tapi bisa mencegah terjadi kerusakan hutan," ungkap pemerhati lingkungan, Ladok Vie.
Selain itu, keseriusan dinas dan instansi terkait juga amat besar peranannya guna melakukan pengawasan. Selain langkah-langkah strategis yang harusnya ditempuh sebagai upaya menyelamatkan ekosistem hutan. "Tugas utama untuk meminimalisir kerusakan hutan yang ada di karawang selatan tentu saja itu menjadi kewenangan dinas dan instansi terkait yang ada di pemda. Hal itu bisa dilakukan melalui penyuluhan kepada masyarakat khususnya yang ada disekitar hutan tentangnya perlunya menyelamatkan hutan dari kerusakan yang memungkinkan terjadi," ungkap Jangkar Oi Sang Petualang II. (ark/rk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar