Saat dengar pendapat terungkap, tidak diberikannya dana sertifikasi guru selama dua bulan, lantaran ke 48 guru tersebut menunaikan ibadah haji pada akhir Desember 2013. Sehingga mereka dinilai tidak menunaikan kewajibannya sebagai pengajar selama dua bulan. Pihak Disdikpora akhirnya tak mencairkan dana sertifikasi yang totalnya mencapai Rp 278 juta ini.
"Dana sertifikasi kami selama dua bulan tidak dicairkan pihak Disdikpora dengan alasan mengacu pada juknis sertifikasi yang keluar Pebruari 2013. Didalamnya disebutkan, ibadah haji masuk kategori alasan penting cuti. Alhasil sertifikasi tak bisa dibayarkan," keluh Neni Lisnawati, guru SMPN 2 Purwakarta.
Padahal lanjut dia, pada Juli 2013 telah keluar juknis sertifikasi baru. Dimana didalam juknis ini, ibadah haji tidak dimasukan dalam kategori alasan penting cuti. Dengan begitu, tak ada alasan dana sertifikasi ini tidak dicairkan. Dan ini juga terjadi di kabupaten/kota lain. Mereka yang menunaikan ibadah haji, namun tetap menerima utuh dana sertifikasinya. Demikian halnya PNS di lingkungan Kemenag. "Yang lebih heran lagi, ibadah haji hanya 40 hari, kenapa yang dipotong jadi dua bulan," heran Neni.
Untuk mendapatkan haknya itu, Neni bersama puluhan guru yang tergabung dalam Forum Guru Ibadah Haji Purwakarta 2013 telah melakukan beragam upaya. Termasuk menanyakannya ke Disdikpora juga ke Jakarta. Namun hingga kini belum membuahkan hasil. Pihaknya berharap dengan mengadu ke DPRD segera diperoleh titik terang.
"Kami memperjuangkan ini, karena kami merasa ini adalah hak kami. Dan bagi kami, dana ini besar," aku Neni. Setiap guru memperoleh dana sertifikasi beragam setiap bulannya tergantung golongan dan masa kerja.
Menanggapi hal ini, Kepala Disdikpora Kabupaten Purwakarta, DR Andrie Chaerul yang turut hadir saat heuring mengaku baru mengetahui persoalan ini beberapa pekan terakhir. Selama ini komunikasi para guru hanya dengan staf di Disdikpora.
Dan pada 20 Januari 2014 Disdikpora berkirim surat ke Kementerian Pendidikan di Jakarta. Beberapa hari berikutnya keluar surat balasan. Isinya, menyebut dana sertifikasi 48 guru ini tak bisa dicairkan.
"Inti masalahnya sederhana, saya tidak tahu tunjangan profesi guru tidak dibayarkan seluruhnya, tidak ada surat ke kepala dinas. Dan kami tidak punya kompetensi untuk merubah Juknis tersebut karena itu wilayah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," jelas Andrie Chaerul.
Ketua Komisi IV Hj Dian Kencana mengatakan, permasalahan tersebut mestinya bisa diselesaikan di internal pendidikan. "Itu mestinya harus selesai di internal," tegasnya.
Ketua Komisi I, H Komarudin menyatakan kesiapannya untuk berkirim surat rekomendasi ke Pemerintah Daerah melalui DPKAD agar dana tersebut dicairkan. "Kalau sepakat dibayarkan, maka dibayarkan saja. Komisi I membuat surat rekomendasi, untuk mendapatkan pencairan. Tertuju pemerintah daerah Purwakarta," kata H Komarudin.
Sementara bagian DPKAD Purwakarta mengaku belum bisa mencairkan saat ini karena awal tahun. Mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi guru pun biasanya dilakukan per triwulan. Setelah mendapat transfer dari pusat, berkoodinasi dengan Disdikpora, lalu direalisasikan.. (nos)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar