Agendanya, lanjut Syahrul yang diundang untuk rapat tersebut adalah KPU, PPK dan Panwaslu. Namun, dalam surat tersebut yang tertulis hanya PPK dan Panwaslu. "KPU-nya tidak ketulis," tandasnya.
Menurutnya, rapat kerja DPRD dengan para penyelenggara pemilu ini rencananya akan dijadwal ulang. Hanya, Syahrul belum bisa memastikan kapan tanggal pasti pelaksanaannya. "Nanti dijadwal ulang," ucapnya.
Terpisah, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Purwakarta, Hikmat Ibnu Aril menilai lucu kejadian ini. Menurutnya, hal ini menggambarkan sistem kerja di DPRD tidak terkoordinir baik.
Menyoal pihak yang akan dipanggil, Aril meminta DPRD tak hanya memanggil KPU, PPK dan Panwaslu, tapi juga turut menghadirkan PPS (Panitia Pemungutan Suara) tingkat desa.
Ini penting, sebab keluhan justru awalnya muncul dari kalangan PPS. Termasuk hingga mencuat ancaman mundur massal. "Persoalan utama kan ada di PPS. Jadi, harusnya mereka yang dihadirkan dan didengar aspirasinya. Apalagi mereka sebagai ujung tombak pelaksana pemilu," saran Aril.
Sempat diberitakan, Rabu kemarin diagendakan DPRD memanggil KPU, Panwaslu dan PPK. Rapat ini dilaksanakan bersamaan adanya dana tambahan dari APBD Purwakarta sebesar Rp 700 juta yang disebut-sebut ditolak KPU. Alasannya, dana tersebut jauh dari yang diusulkan KPU, Rp 3,5 milyar. (nos)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar