TELUKJAMBE BARAT, RAKA - Semua pihak berkepentingan untuk melestarikan aset lingkungan, bahkan setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan-serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Menjaga kelestarian lingkungan bukan hanya menjadi tugas pihak-pihak tertentu, melainkan kewajiban kita bersama. Maka uluran tangan dan aksi dalam merawat kelestarian alam, sekecil apapun akan memberikan perubahan yang nyata. Lingkungan yang lestari akan memberikan manfaat nyata meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
�Sesungguhnya saat ini semua pihak sudah selayaknya bahkan seharusnya menjaga lingkungan hidup dengan penuh tanggung jawab, karena lingkungan merupakan tempat tinggal kita. Karena sesungguhnya permasalahan krusial yang saat ini sedang dialami adalah krisis air, persoalan pangan, kekurangan energi, dan perubahan iklim, merupakan salah satu bukti jelas adanya kerusakan lingkungan," ujar Penasehat Pemuda Peduli Lingkungan (Pepeling) Nasam Kartawijaya SE, di Sekretariat OKP Pepeling, Kecamatan Telukjambe Barat, beberapa waktu lalu.
Menurutnya kerusakan lingkungan yang terjadi di Karawang karena semakin banyak perusahaan yang beralasan kepentingan ekonomi, namun tidak memeperhatikan kelestarian lingkungannya. Dirinya berharap agar pemerintah menganjurkan pada perusahaan membuat ruang terbuka hijau lebih bayak lagi, karena salah satu untuk antisipasi persoalan-persoalan lingkungan antara lain dengan upaya penanaman pohon kembali. "Sebagai salah satu kekayaan hayati, pohon mampu menghasilkan energi, juga menghasilkan pangan, menjaga air serta menyerap emisi karbon yang selama ini mencemari lingkungan. Maka, dengan menanam pohon menjadi salah satu cara untuk melestarikan lingkungan yang dijadikan tempat tinggal oleh kita," tuturnya.
Ketua Pepeling, Eka, mengatakan, lingkungan yang ada disepanjang jalur Badami-Loji semakin rusak, pasalnya pemerintah tidak mampu menghentikan truk bertonase melebihi kapasitas jalan. "Yang dirugikan hanya masyarakat Tegalwaru dan Pangkalan saja, masyarakat Telukjambe Barat pun merasa kecewa akan keadaan tersebut. Sebab hal tersebut akan berdampak pada kesehatan manusia itu sendiri, dan hal inipun bukan hanya ditujukan pada pemerintah saja, akan tetapi termasuk pada DPRD yang selama ini dipandang tidak pro pada lingkungan," ungkapnya.
Ahmad (36) warga Telukjambe Barat menyampaikan, perusahaan sebetulnya mempunyai kewajiban membuat ruang terbuka hijau, bukan merusak lingkungan yang tadinya hijau jadi gersang. Selain itu perusahaan juga sebelumnya mempunyai kewajiban Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Maka menurut Ahmad, jika DPRD nya tegas, pemerintahnya siap dan perusahaannya sadar, maka kondisi lingkungan di Karawang tidak akan semakin panas seperti saat ini. "Bahkan seharusnya adanya kawasan perusahaan dapat menjadikan lingkungan akan terus membaik. Namun kunci pertama tetap ada di pemeritah, terutama bagi aparat penegak hukum itu sediri," tuturnya. (ark)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar