Saat petugas penegak perda ini berada di lokasi, diketahui bahwa ruko tak berizin itu diperoleh kabar dimiliki oknum pejabat Bekasi. Di dalam bangunan ini terdapat ruangan yang diduga sering digunakan sebagai tempat pijat plus-plus. Walau tidak sampai dibongkar, namun bangunan itu pintunya digembok menggunakan rantai selain ditempeli stiker segel berukuran besar. "Bangunan yang berdiri sejak 3 tahun lalu itu tanpa IMB (izin mendirikan bangunan). Bahkan dibangun di atas tanah negara. Pemiliknya melanggar Perda nomor 8 tahun 2013 tentang Pajak dan Retribusi Daerah," ungkap salah seorang petugas Satpol PP, Sarjono, kepada sejumlah awak media.
Dikemukakannya pula, penyegelan terpaksa dilakukan setelah pihaknya tiga kali memanggil pemilik ruko liar tersebut tidak diindahkan. Sementara keterangan dari Kepala Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Djunaedi, menjelaskan bahwa sebelumnya sang pemilik membangun ruko di wilayah desanya itu untuk penampungan dan pelatihan anak-anak yatim. Terkait hal ini, pihak Satpol PP masih memberikan kesempatan bagi pemilik sampai akhir Januari buat membongkar sendiri bangunannya. Apabila tetap tidak digubris, Sarjono tegaskan, pihaknya akan membongkar paksa.
Di tempat terpisah, Kepala Satpol PP, Abdillah Mawardi Nur, mengancam pula menutup hotel maupun tempat hiburan karoke keluarga apabila dalam praktek usahanya menyimpang dari izin yang diberikan Pemkab Karawang. Ia mencium, tidak sedikit di antara pemiliknya membiarkan tempat mereka menjadi arena kemaksiatan. "Saya yakin BPMPT (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu) dapat mengevaluasi perizinan tempat mereka tatkala dalam praktek operasionalnya menyimpang dari izin yang diberikan," tegasnya saat menghadiri acara syukuran Sekda Teddy RS di rumah dinas sekda, kemarin siang (16/1).
Dia lanjutkan, memasuki tahun anggaran 2014 pihaknya sudah mengagendakan kegiatan penertiban yang tidak hanya fokus ke penataan pedagang kaki lima semata. Namun tumbuh suburnya hotel maupun tempat hiburan malam di Karawang termasuk yang menjadi sasaran target pemantauannya di lapangan. Jika ada yang berani menyediakan sarana mesum, Mawardi tegaskan ulang, pihaknya tidak pernah segan untuk menghentikannya.
"Kami sudah agendakan razia berkala. Tidak hanya melibatkan unsur kepolisian dan TNI, kami juga mau mengajak petugas dari kantor Imigrasi Karawang. Yang kami khawatirkan bukan saja kemungkinan ada imigran gelap yang menginap di hotel, tapi juga tidak tertutup kemungkinan terdapat PSK asing atau pemandu lagu asing yang masuk dunia hiburan malam di Karawang. Selain razia, kami pun berencana mau memberikan pembinaan terhadap para pemilik hotel dan tempat hiburan malam semacam karaoke keluarga maupun diskotik, bekerjasama dengan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Karawang," tutur Mawardi. (vins)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar