"Ketidaktegasan pemerintah setempat mulai dari pemerintah Kabupaten hingga desa dalam menerapkan aturannya sampai saat ini seperti tidak ada satupun yang berpihak pada masyarakat. Hal ini terbukti dari pembiaran penggunaan jalan dengan menggunakan armada yang bukan pada kelasnya serta dengan muatan yang melewati batas ketentuan kapasitas jalan," ucap pemerhati masalah jalan di Kecamatan Tegalwaru, Ambar, baru-baru ini. Dia menilai bahwa kondisi seperti itu seperti dibiarkan oleh pemerintah kabupaten.
Menurut Ambar, hingga saat ini belum ada penegakan aturan yang ditegakan oleh aparat. Sementara jika masyarakat yang bergerak selalu merasa berbenturan dengan aparat itu sendiri yang merasa bertanggungjawab. Tetapi kenyataanya hingga kini tidak ada satu upayapun yang dilakukan untuk mengatasi permasalah tersebut. Padahal jika melihat kondisi jalan atau kelas jalan antara Badami-Loji (Tegalwaru) serta aturan yang berlaku jelas melanggar.
Apakah ini akan tetap dibiarkan, hal inilah yang kini menjadi bahan pertanyaan masyarakat setempat. Sementara mereka menilai apa yang terjadi saat ini jelas-jelas melanggar aturan. Telebih pelangaran itu sendiri menimbulkan dampak kerugian. "Bayangkan saja, jalan yang ada sekarang masih dibilang baru selesai dikerjakan tapi dimana-mana sudah terlihat kerusakan. Malah kerusakan terbaru terjadi di ruas Jalan Kampung Bunder jalan corannya amblas. Ironisnya, kondisi tersebut sepertinya sama sekali tidak mempengaruhi aktivitas kendaraan-kendaraan besar yang melintasi jalan tersebut," ucap Ambar.
Menurut kabar yang diterima Ambar, jalur Badami-Loji merupakan jalan kelas III, itupun yang diperbaikinya hanya sampai Pangkalan saja, artinya tidak seluruhnya ruas jalan di Pangkalan diperbaiki. Lebih parah lagi diruas jalan Tegalwaru yang total tidak diperbaiki sebagaimana mestinya, hingga kelas jalan di Tegalwaru sendiri masuk pada kelas berapa. Sementara armada yang melintas di ruas jalan ini sama saja dengan di ruas jalan lainnya yang sama melanggar aturan juga. Keadaan ini juga menimbulkan pertanyaan bagi Ambar sekaligus mempertegas tidak berjalannya aturan yang dibuat. "Bukankah Teknis Dinas Perhubungan sudah menjelaskan bahwa jalan ini hanya dirancang untuk menahan Muatan Sumbu Terberat (MST) seberat 8 ton atau 8000 kg, jalan akan rusak ketika ada kendaraan dengan MST diatas 8 ton," jelas Ambar. (ark)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar