"Kalau itu sih banyak yang lain juga, nanti saya akan cek ke perusahaannya," kata Titov Kepala Disnakersostrans Purwakarta, Kemarin.
Orang yang melamar kerja itu membutuhkan penghasilan lanjut Titov, jangan justru orang yang ingin bekerja malah dipintai uang."Jika ada pelamar yang mau kerja disana tapi malah dipintai uang lamarannya saja kasih ke saya, biar saya yang antarkan ke perusahaannya," jelasnya.
Pihaknya menambahkan, kerjasama Dinas yang ia pimpin dengan pihak perusahaan merupakan upaya untuk menghindari pungutan yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab."Silahkan gunakan fasilitas Kantor, untuk rekeutmen oleh perusahaan. Buatkan pengumumannya, itu untuk menghindari pungutan-pungutan seperti itu," tegasnya.
Sempat diberitakan, Ketua Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMMP) menyayangkan tindakan Ketua Karang Taruna dan Pemerintahan Desa Cilandak Kecamatan Cibatu. Karena dengan dalih untuk memperbaiki dan untuk melengkapi fasilitas kantor desa, karang taruna memungut sejumah uang kepada para pelamar kerja yang akan bekerja di perusahaan yang ada di desa Cilandak, sebagai uang partisipasi. "Seharusnya jangan minta ke calon tenaga kerja, tapi pihak desa bisa meminta dana CSR ke perusahaan yang ada di wilayahnya," kata Hikmat Ibnu Aril Ketua GMMP Purwakarta. Kemarin.
Lembaga organisasi lanjut Aril, jangan sampai digunakan sebagai alat untuk menekan orang lain. Namun sebaliknya, organisasi yang dibuat justru mesti memberikan manfaat dan kontribusi positif bagi masyarakat luas."Janganlah, terindikasi pungli nantinya. Kalaupun iya per orang 500 ribu dan sekarang sudah memasukan warga sebanyak 800 orang berarti sekitar 400 juta. fasilitasnya harus bagus, mewah," jelasnya.
Pelamar kerja yang mendatangi perusahaan, diarahkan agar terlebih dahulu mendatangi pihak desa dan karang taruna setempat. Kemudian, setelah pelamar mendatangi desa dan karang taruna, para pelamar di kumpulkan dan diberikan surat pernyataan yang harus ditanda tangani pelamar tentang kesanggupan membayar konpensasi. "Kita harus bayar Rp. 500 ribu, tanpa melalui tes pelamar. Yang udah menandatangani surat pernyataan, langsung diantar ke perusahaan oleh karang taruna," pengakuan salah seorang warga Purwakarta yang tidak ingin namanya dikorankan. (awk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar