"Ya, kami himbau masyarakat yang sudah 17 tahun atau pernah menikah tapi belum masuk dalam DPT agar segera melapor ke PPS," seru Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta, Deni Ahmad Haidar, Kamis (16/1).
Nantinya mereka yang belum masuk dalam DPT, akan dimasukan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sehingga dapat segera diketahui berapa jumlah surat suara yang harus dicetak KPU. Mengingat jumlah pencetakan surat suara didasarkan pada jumlah gabungan antara pemilih dalam DPT juga DPK.
"Meski tidak masuk DPT, warga sebenarnya bisa saja nanti tetap memilih dengan hanya berbekal KTP. Tapi bagaimana kalau nanti jumlah surat suaranya kurang. Mereka akhirnya tetap saja tidak bisa memilih. Ini kan persoalan. Sebab jumlah surat suara yang dicetak hanya disesuaikan dengan jumlah surat suara dalam DPT dan DPK. Kalau pun nanti ada surat suara tambahan, kan hanya 2,5 persen, dan itu kan sangat terbatas," papar Deni.
Oleh karenanya, sambung Deni, warga yang belum masuk namanya dalam DPT disarankannya secara tegas untuk segera datang ke PPS. Menurutnya, satu suara menentukan kualitas bangsa lima tahun kedepan. Oleh karena itu, gunakan hak pilih dengan memilih calon yang berkualitas. Golput ditegaskannya tidak menjadi solusi permasalahan. Sebaliknya, jadi masalah baru bagi bangsa. "Pada saatnya nanti, Yuk datang ke TPS," ajak Deni.(nos)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar