English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Senin, 10 Maret 2014

Dana Kampanye Parpol tak Rasional

- Parpol Diingatkan untuk Jujur

KARAWANG, RAKA- Sampai Minggu (9/3), KPU Karawang baru menerima surat suara untuk calon anggota legislatif di DPRD Karawang 1.028.468 lembar, dan DPRD Jawa Barat 1. 067.000 lembar. Serta surat suara calon DPD RI malah hanya 600.000 lembar.
"Logistik ini jelas belum memenuhi kebutuhan yang harusnya mencapai 1.693.457 lembar untuk masing-masing jenis surat suara. Kecuali buat DPR RI, alhamdulillah telah mencukupi dengan jumlah 1.693.457 lembar. Karena DPT (daftar pemilih tetap) kita hasil pleno terakhir sebanyak 1.660.282 jiwa. Sedangkan kebutuhan surat suara setiap level calon legislatif berdasar DPT ditambah 2 persen. Distribusi dari KPU RI ke KPU Karawang sebenarnya sudah 4 kali. Yaitu, tanggal 19 dan 20 Febuari, serta tanggal 4 dan 5 Maret lalu. Kekurangannya, katanya masih akan dikirim secara bertahap," jelas anggota KPU Karawang, Adam Bachtiar, tanpa bisa memastikan sampai kapan sisa surat suara tersebut dapat dipenuhi KPU RI.
Mengenai pengembalian formulir DK (dana kampanye) hasil perbaikan dari semua parpol peserta Pemilu 2014 kepada KPU di sini, anggota lembaga penyelenggara pemilu di daerah ini lainnya, Asep Saepudin Muksin mengemukakan, sebaiknya para pengurus parpol disiplin sesuai tenggang waktu yang telah diberikan KPU. Pasalnya, hampir semua formulir DK tersebut belum dilengkapi isian cakupannya. Terkait besaran kepemilikan dana kampanye yang dinilai kurang rasional dengan kegiatan parpol selama masa kampanye tertutup sejak 11 Januari 2014, Asep tegaskan ulang, itu nanti pihak auditor independen yang ditunjuk KPU RI melakukan audit.
"Kami di KPU daerah cuma sebatas menerima laporan rekening dana kampanye setiap parpol peserta Pemilu 2014 berdasarkan lembaran formulir DK. Kebetulan apa yang sudah mereka isi formulir itu banyak yang belum lengkap cakupannya. Makanya kami kembalikan ke setiap parpol bersangkutan untuk diperbaiki dengan diberikan waktu 5 hari terhitung tanggal pengembalian. Batas waktunya sampai hari Minggu (9/3) ini. Soal pengawasannya, biarkan itu tugas rekan-rekan di Panwaslu, atau masyarakat sendiri bisa sama-sama turut memberikan masukan ke Panwaslu. Apapun hasilnya nanti mengenai belanja kampanye, tim auditor pasti menyampaikan ke KPU RI. Kami di daerah diberikan tembusan. Apabila ada sanksi, dasarnya kelak hasil itu," tandas Asep.
Sebelumnya, dana kampanye setiap parpol yang diumumkan KPU Karawang seperti dikutip RAKA edisi Sabtu (8/3), dipertanyakan pengamat politik lokal Hendra Supriatna. Pasalnya, terdapat parpol yang sejak laporan pertama pada bulan Desember hingga laporan kedua tanggal 2 Maret lalu tak berubah. Padahal bila melihat kegiatan sosialisasi mereka, heran Hendra, tak ada satupun parpol maupun caleg yang diusungnya tanpa memasang APK (alat peraga kampanye) di tempat-tempat umum. "Setiap APK pasti ada harganya. Sedangkan hitungan dana kampanye termasuk barang dan jasa yang nilainya dikonversikan ke rupiah. Aneh saja kalau memang benar terdapat parpol yang melaporkan dana kampanyenya hanya Rp 500 ribu, dan itu belum dibelanjakan," herannya.
Terlepas siapa yang salah menghitung, Hendra berharap kepada semua parpol peserta Pemilu 2014 agar benar-benar jujur saat melaporkan rekening dana kampanyenya ke KPU. Jika belum apa-apa sudah berani membohongi masyarakat, ia menilai, janji manis yang selama ini dijadikan materi kampanye tak lebih hanya sebatas basa-basi tanpa makna. "Di tengah tingkat kepercayaan publik terhadap parpol berkurang, sebaiknya mereka mau merubah perilaku manjadi pribadi-pribadi yang bisa diteladani positif oleh masyarakat," tandasnya mengingatkan. (vins)

Cerita lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar