KARAWANG, Sekitar Karawang - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) resmi menggugat Pemda Karawang, Dinas Bina Marga dan Pengairan serta DPRD Karawang, selain Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan Kementrian Pekerjaan Umum, ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang, kemarin (26/3).
"Rabu 26 Maret 2014 LBH KAHMI Karawang secara resmi mendaftarkan Gugatan Citizen Law Suit atas jalan-jalan yang rusak di Kab. Karawang dengan Register Perkara no : 14/Pdt.G/2014/PNKrw," ujar Direktur Eksekutif LBH KAHMI Karawang Mohammad Diro Masbang,S.H kepada Sekitar Karawang dikantornya Jalan Panatayudha No 44 C, Kelurahan Nagasari, Karawang Barat.
Setelah mendaftarkan, artinya proses pengadilan sudah mulai berjalan. Tinggal menunggu kelima tergugat ini untuk dipanggil oleh Pengadilan Negeri Karawang untuk memberikan kesaksian di pengadilan. Diharapkan proses pengadilan ini berjalan dengan baik, hingga nanti adanya putusan hakim yang mengikat. Selama ini warga meminta agar hak-haknya untuk mendapatkan jalan yang layak, aman dan nyaman dipenuhi berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maka untuk mendapatkan jalan yang layak ini penyelenggara jalan harus bisa memberikan jaminan kualitas atas jalan-jalan yang akan dibangun dan diperbaiki. "Endingnya menunggu keputusan hakim. Kita harap hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tegas Diro.
Menurut investigasi dari LBH KAHMI sedikitnya ada 31 jalan rusak yang tersebar di Kabupaten Karawang. Jalan tersebut terdiri dari jalan milik Kabupaten, Provinsi hingga Pusat. Namun berdasarkan data Kahmi jumlah tersebut ternyata bisa lebih banyak lagi. "Catatan penelusuran kita, lebih dari 31 ruas jalan rusak," imbuhnya.
Kondisi ini sangat memprihatinkan, karena jalan rusak ini sudah mencederai hak-hak warga negara. Akibatnya, keselamatan pengendara menjadi terancam. Bahkan yang lebih memprihatinkan, menurut catatan LBH KAHMI sejak 1 Januari hingga 15 Februari 2014, jumlah kecelakaan akibat jalan rusak mencapai 81 jiwa. "Jalan rusak ini sengaja diabaikan, dan dibiarkan rusak," beber Diro.
Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Karawang, Acep Jamhuri mengaku tidak ambil pusing gugatan yang dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Korps Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Karawang, terkait infrastruktur di daerah ini yang rusak parah. Ia mempersilahkan lembaga tersebut untuk menggugat hak-haknya. �Silahkan saja. Saya siap mempertanggung jawabkannya,� katanya singkat.
Menurut Acep, sebelum adanya gugatan tersebut yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Karawang, ia mengakui telah ada somasi terlebih dahulu kepada Bina Marga. Dengan adanya somasi tersebut, kemudian pihaknya telah melakukan pembahasan pertama dengan DPRD Karawang melalui komisi C. �Dulu sempat dibahas persoalan ini dengan dewan. Juga kami mengundang pihak Kahmi untuk mengikuti perundingan tapi LBH Kahmi tidak datang ,� ujarnya.
Acep mengaku tidak mempermasalahkan gugatan tersebut. Namun yang penting ia dapat melakukan tindakan untuk memfasilitasi yang menjadi tuntutan Kahmi. �Kita sedang mengupayakan perbaikan. Sekarang juga sudah mulai bertindak tidak diam saja,� lanjutnya. (vid/ops)
31 Jalan Rusak
1. Jl. Kp. Nagasari Desa Karangsari Kec. Purwasari
2. Jl. Desa Sukasari Kec. Purwasari
3. Jl. Kp. Pedes Desa Karangsari Kec. Purwasari
4. Jl. Desa Karangsinom Kec. Tirtamulya
5. Jl. Kelurahan Adiarsa Barat peremparan jembatan gorowong
6. Jl. Kosambi - Telagasari
7. Jl. Desa Pucung Kec. Kotabaru
8. Jl. Sungai Sari Desa Sungaibuntu Kec. Pedes
9. Jl. Sungai Tegal Desa Sungaibuntu Kec. Pedes
10. Jl. Gembongan Kec. Banyusari
11. Jl. Cikalong Jatisari - Banyusari
12. Jl. Rengasdengklok
13. Jl. Kosambi - Curug Klari
14. Jl. Kopel - Walahar
15. Jl. Ciampel Klari
16. Jl. Badami Loji
17. Jl. Johar
18. Jl. Batujaya - Tanah Baru
19. Jl. Pedes - Cibuaya
20. Jl. Rengasdengklok - Tunggakjati
21. Jl. Raya Klari sebelum jembatan sasak Misran Klari
22. JL. Raya Klari sebelum bunderan Klari
23. Jl. Raya Klari Lampu merah Klari
24. Jl. Raya Klari Jembatan Layang Klari
25. Jl. Raya Klari Terminal Klari
26. Jl. Surotokunto
27. Jl. Lingkar tanjungpura atau jalan baru
28. Jl. Ahmad Yani Cikampek - Dawuan
29. Jl. Ahmad Yani Purwasari
30. Jl. Simpang Cikampek - Cikalong Jatisari
31. Jl. Interchange Karawang Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar