Saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) KGL kemarin, Juhdiana sebenarnya sudah meminta pihak Dinas Koperasi Kabupaten Karawang untuk mensosilisasikan UU tersebut, tetapi sayangnya utusan Dinas Koperasi Karawang tidak bisa memanfaatkan waktu sambutannya untuk bicara yang lebih gamblang tentang UU 17 tahun 2012. "Ini karena kurang sosialisasi, penolakan itu wajar-wajar saja asal memperjuangkan haknya," ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, Dinas Koperasi Karawang untuk pembinaan ke bawah diakunya tidak nampak gregetnya. Sebenarnya tambah Juhdi, pihaknya di KGL sedang kalang kabut dengan pemberlakukan UU 17 tahun 2012, pasalnya KGL hanya memiliki 2 jenis usaha yaitu simpan pinjam dan usaha kolam renang. Dengan pemberlakuan UU 17 tahun 2012, berarti posisi KGL tidak jelas, disisi lain ia sudah meminta sosialisasi tapi sampai saat ini tidak ada jawaban. "Mungkin Dinas Koperasi Karawang sendiri tidak memahamai atau belum tahu UU koperasi yang baru, hingga mereka tidak bisa mensosialsisasikannya? kalau memang dugaan itu benar maka sangat di sayangkan," tanyanya. (rud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar