PLERED, RAKA � Jaringan pemalsu nama dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bermotor yang biasa beraksi di Kecamatan Plered, digulung jajaran kepolisian Plered. Dari tangan para tersangka petugas menyita enam buah STNK asli, enam unit sepeda motor berbagai jenis dan juga peralatan yang digunakan tersangka menjalankan aksinya.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing Dede (19) warga Kabupaten Kerawang, Egi (35) warga Desa Sindang Panon, Kecamatan Bojong dan Mamat (42) warga Cicadas, Kecamatan Tegalwaru, Purwakarta. Ketiganya diringkus dari lokasi berbeda tanpa perlawanan.
Kapolsek Plered Kompol M. Rahmat, terkait itu mengatakan, tersangka berhasil ditangkap bersama kelompoknya di beberapa lokasi berbeda. Petugas sendiri bergerak setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari sejumlah warga terkait kegiatan kelompok pemalsu data STNK asli tersebut. �Pemalsuan nama dan plat nomor pada STNK itu bertujuan untuk menghindari tagihan lising,� jelas Rahmat kepada Radar Purwakarta, kemarin (19/3) di kantornya.
Untuk tersangka Mamat dan Egi, dikatakan Kapolsek, keduanya bertugas menjaring korban yang akan mengubah data di dalam STNK. Bahkan untuk kelancaran aksi kejahatannya Mamat dan Egi tidak segan-segan membeli motor lengkap dengan STNK dengan harga murah dari warga yang terliling hutang lising. STNK asli dari motor yang dibelinya itu kemudian dipalsukan. Para tersangka mengganti nama pemilik STNK asli dengan nama orang yang memesan STNK kepada tersangka. �Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan suarat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,� pungkasnya.
Dijelaskan Kapolsek, dalam menjalankan aksi kejahatannya, para pelaku mengubah sebagian data yang tertera pada STNK asli terbilang sederhana, yakni dengan cara menghapus nama pemilik beserta plat nomor kendaraan bermotor yang akan dipalsukan. Setelah baru kemudian pelaku mengganti nama dan plat nomor sesuai pesanan dengan menggunakan pensil.
Tersangka selanjutnya menempelkan lem kertas disekitar data yang diubah dan merapikannya dengan menyetrika STNK, setelah sebelumnya menaburkan serbuk bedak biru muda dan kuning muda, agar menyesuaikan warna tulisan yang dipalsukan dengan kertas STNK asli.
Sementara itu, tersangka Dede ketika dikonfirmasi Radar Purwakarta di Mapolsek mengaku melakukan aksi kejahatan sudah berbulan-bulan. Selama ini aksinya berjalan lancar karena dilakukan dengan hati-hati. �Sudah enam bulan saya melakukannya ini. Selama ini tidak ada masalah dan lancar-lancar saja. Dari sebuah STNK yang dipalsukannya ia mendapatkan upah sebesar 100.000," ucapnya usai memperagakan cara memalsukan data STNK asli dihadapan petugas. (awk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar