�Kami sudah menurunkan tim untuk mencari kejelasannya,� ujar Agus saat dihubungi RAKA, Rabu (19/3) siang. Menanggapi kasus penipuan yang merugikan korban hingga Rp 1,5 miliar itu, Agus mengatakan jika terbukti oknum pengawas tersebut akan ditindak secara tegas.
Soal sanksi apa yang akan diberikan terhadap oknum pengawas pendidikan yang masih berkeliaran ini, Agus sendiri akan menunggu hasil dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat. �Untuk oknum penipuan itu tentunya ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,� tegasnya.
Kasie Dikmas dan PAUD Disdikpora Karawang Iim Dahromi menegaskan bahwa oknum NH yang diduga telah menipu 300 PNS tersebut bukanlah penilik, melainkan salah satu pengawas di lingkungan UPTD SD/PAUD Telukjambe Barat. �Kita tegaskan itu bukan penilik, dia (NH) itu pengawas. Jadi bukan di bawah naungan kita,� tegas Iim mengklarifikasi.
Iim menjelaskan, memang saat ini masih banyak yang menganggap antara penilik dan pengawas itu sama. Padahal antara penilik dan pengawas jelas berbeda karena penilik merupakan petugas lapangan sama halnya seperti pengawas namun di bidang non formal dan di bawah kendali PNFI. Sedangkan pengawas adalah petugas lapangan yang mengawas di bidang pendidikan formal. �Sangat tidak mungkin ada penilik yang berani menipu, apalagi korbannya adalah guru berstatus PNS yang bertugas di pendidikan formal,� tegas Iim di ruang kerjanya, kemarin.
Bidang PNFI sendiri menurut Iim, terus melakukan pembinaan kepada seluruh penilik se-Kabupaten Karawang yang berjumlah 53 orang. Pembinaan itu salah satunya menghimbau kepada seluruh pengawas agar bekerja profesional dan bisa menghindari hal-hal yang melanggar aturan. �Intinya saya tegaskan oknum itu bukan penilik tapi seorang pengawas dari Telukjambe Barat,� imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, perwakilan guru berstatus PNS yang merasa telah ditipu oleh oknum pengawas mengadu kepada Ketua PGRI Karawang. Mereka meminta solusi terkait permasalahan yang tengah dihadapi, dimana ada 300 guru yang telah memberikan uang hingga Rp 5 juta sebagai uang bimbingan yang dijadikan sarat kenaikan golongan pangkat dari 4A ke 4B.
Setelah dua tahun menunggu, justru 300 guru tersebut tak kunjung menerima SK kenaikan pangkat yang diharapkan, bahkan pengelola yang tak lain adalah NH seakan lari dari masalah ini dan tidak mampu mengembalikan uang korban yang mencapai Rp 1,5 miliar. �Kalau SK kenaikan pangkat tidak ada, kita meminta uang kembali, tapi kalau uang tidak juga ada, terpaksa kita mau membawa kasus ini ke ranah hukum,� kata Yuni, perwakilan guru yang mengaku telah ditipu NH saat itu. (cr2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar