TEMPURAN, RAKA- Ancar-ancar sanksi program yang mengancam Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tempuran akibat tunggakan lebih dari Rp 1 miliar, Camat Tempuran Suwandi, tetap optimis bahwa UPK Kecamatan Tempuran tidak akan terkena sanksi program. Pasalnya berbagai upaya telah dilakukan meskipun menempuh jalur hukum sekalipun.
"Kita akui UPK Kecamatan Tempuran ini masuk kategori tidak sehat dan bermasalah, tapi kita telah melakukan penanggulangannya termasuk jalur hukum sekalipun," katanya, Rabu (19/3).
Ia mengingatkan kepada para TPK dan semua masyarakat Tempuran, agar upayanya jangan sampai sia-sia. Dirinya juga belum bisa memastikan selamat atau tidak untuk program UPK di tahun 2015 dari ancaman sanksi program tersebut. Karenanya, ia meminta dukungan TPK dan kelompok untuk sama-sama berupaya selamatkan dari sanksi program, agar sisi manfaat pembangunan yang dilakukan bisa terus berjalan.
"Kami tidak mau upaya kami di kecamatan sia-sia, karena itu kami juga meminta dukungan semua pihak soal ancaman ini," ujarnya.
Sementara itu, Ketua UPK Kecamatan Tempuran Kasum Sanjaya mengatakan, sampai saat ini diakuinya pengembalian sudah masuk 50 persen dari 5 mantan pengurus UPK. Namun, karena kesepakatan saat itu diberikan opsi uang kembali 100 persen atau keranah hukum, wal hasil sampai saat ini hanya baru setengahnya, pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum. Ditambahkannya, upaya jalur hukum ini ditempuh bukan berarti menghakimi atau memenjarakan mantan ketua dan bendahara UPK lama atau bahkan didorong dengan muatan politis, ia menegaskan bahwa upaya tersebut murni untuk penyelamatan UPK dan demi masyarakat Kecamatan Tempuran agar tetap mendapatkan manfaat program berkelanjutan. "Jauh bagi kami berpikiran ke arah politik atau niat memenjarakan, tapi kita ingin masyarakat Tempuran tetap mendapatkan program PNPM," bebernya.
Lebih jauh Kasum menambahkan, pagu anggaran 2014 saat ini sudah terplot dan siap bergulir baik Bantuan Langsung Masyarakat (BLM), Dana Opersional Kegiatan (DOK) UPK dan DOK pendamping lapangan, ia meminta para TPK segera percepat alur kegiatan, agar September sudah terserap semua terhitung selama 6 bulan kedepan dan ia tidak memperkenankan untuk diperlama, baik itu dokumen akhir maupun notulensinya, hal itu dilakukan lanjut Kasum, sebagai upaya antisipasi jika memang kedepan akan terkena sanksi program, namun pihaknya sudah menyerap pagu tersebut sebagai upaya penyelamatan. "Kita ancang-ancang saja kalau nanti kena sanksi program, pagu kita sudah terserap September ini," pungkasnya. (rud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar